Diduga Perkosa Seorang Nenek, Pemuda Ini Diamankan Polsek Tayan

Diduga Perkosa Seorang Nenek, Pemuda Ini Diamankan Polsek Tayan


Tayan Hilir (radar-kalbar.com)- Tak jelas apa yang merasuki benak seorang pria berinisial Tm (18) beralamat di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, hingga tega menggagahi As (50) seorang nenek merupakan warga yang sama, Sabtu (27/7/2019) sekira jam 01.00 Wib.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban. Tersangka melakukan dengan cara mengancam dan disertai cekikan pada leher korban.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar menuturkan terungkapnya kejadian itu setelah seorang warga LL (30) yang merupakan anak korban, pada Minggu (28/7/2019) datang ke Mapolsek Tayan Hilir melaporkan kasus tersebut.

Usai membuat laporan polisi (LP). Petugas Polsek Tayan Hilir atas perintah Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.

“Keterangan awal, menurut pelapor, aksi pemerkosaan oleh tersangka tersebut dilakukan sebanyak satu kali. Tersangka melakukan perbuatan itu, sambil mencekik leher korban. Dan akibat dari perbuatan tersangka korban sempat mengalami pendarahan,” ungkap Charles, Senin (29/7/2019).

Ditambahkan, saat ke tempat kejadian perkara (TKP) petugas Polsek Tayan Hilir langsung membawa petugas medis untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap korban.

Dan berdasarkan keterangan korban diketahui yang telah melakukan hal yang terpuji itu adalah tersangka Tm, yang bertempat tinggal kurang sekitar 200 meter dari rumah korban.

” Tim pun berkoordinasi dengan perangkat Dusun Jang, Desa Lalang, untuk melakukan penindakan terhadap tersangka,” ujarnya.

Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Dan petugas langsung melakukan interogasi terhadap tersangka. Kemudian mengakui serta membenarkan jika dirinya telah melakukan kekerasan seks terhadap korban.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diamankan sesuai dengan Laporan Polisi : LP.B / 190 / VII / 2019 / RES1.4 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 28 Juli 2019.

Adapun BB yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian. Dan pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.

Hingga saat ini, kasus tersebut dalam penanganan Polsek Tayan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

sumber : rilis humas polsek tayan hilir
editor : @admin