Anggota DPRD Ingin Maju Pilkada 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Sanggau

Anggota DPRD Ingin Maju Pilkada 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Sanggau



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Terkait pilkada serentak tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sanggau dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan menggunakan hasil Pemilu terakhir yaitu Pemilu pada Februari 2024.

“Artinya untuk keterpenuhan jumlah dukungan khususnya yang dari unsur partai politik tetap mengacu pada hasil Pemilu tahun 2024 atau yang terakhir,”katanya, Jumat 26 April 2024.

“Apakah cukup waktunya, saya tegaskan cukup, karena memang sesuai dengan jadwal tahapan. KPU akan melakukan penetapan kursi dan calon terpilih diperkirakan antara Mei sampai Juni 2024 paling lama,”tambahnya.

Iis mengatakan, untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilaksanakan pada Agustus 2024, sehingga pencalonan harus berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Kemudian, untuk anggota DPRD periode 2019-2024 yang terpilih kembali di Pemilu 2024 atau incumbent yang ingin maju di Pilkada 2024, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa syarat untuk menjadi pasangan calon harus mendaftar.

Rekrutmen Badan Ad Hoc Pada Pilkada Serentak, KPU Sanggau Gelar Rakor Bersama Stakeholder

“Bagi anggota DPRD yang saat ini menjabat atau incumbent wajib mengundurkan diri, bukan cuti, tapi mengundurkan diri. Dan dia harus membuat surat pengunduran diri itu nanti dua kali. Saat dia mendaftar dan saat dia ditetapkan kembali sebagai anggota dewan terpilih,”tegasnya.

Kemudian, untuk Anggota DPRD yang baru saja terpilih pada pemilu 2024 juga harus menyertakan surat pengunduran. Tetapi surat pengunduran diri diserahkan saat dia ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih pada Oktober nanti.

“Karena pendaftaran Pilkada bulan Agustus ini, maka dia belum wajib menyerahkan surat pengunduran diri, tapi setelah nanti ditetapkan dan dilantik bulan Oktober maka pada hari itu juga dia harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto menyampaikan terkait jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah khususnya di Kabupaten Sanggau. Untuk diketahui pilkada serentak akan dilaksanakan pada November 2024, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Khusus untuk Kabupaten Sanggau, syarat minimal dukungan KTP perseorangan yaitu
8,5 persen dikali daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 359.344 maka jumlah 30.544 orang,” katanya, Jumat 15 Maret 2024.

Iis Supianto mengatakan bahwa berdasarkan pasal 41 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

“Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.

Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan pemilihan serentak tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali.

“Terakhir dengan peraturan KPU nomor 9 tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

“Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem lnformasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini