Pedagang Seroja Food Court Sanggau Tak Dikenakan Iuran Bulanan atau Tahunan, Begini Sistemnya – Kalimantan Today

Pedagang Seroja Food Court Sanggau Tak Dikenakan Iuran Bulanan atau Tahunan, Begini Sistemnya – Kalimantan Today


Foto—-Kadisperindagkop dan UM Sanggau, Ibnu Marwan Alqadrie (kiri) memberikan cendera mata kepada Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berupa tanaman Bonsai di acara peresmian Seroja Food Court, Senin (12/02/2024)—Kiram Akbar

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Seroja Food Court Sanggau telah diresmikan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot pada Senin (12/02/2024). Ada 14 gerai makanan dan minuman di pusat jajanan tersebut. Para pedagang di food court tersebut ternyata tak dikenakan iuran bulanan maupun tahunan.

Foto—Pengelola Seroja Food Court Sanggau, Sumarwan

Pengelola Seroja Food Court Sanggau, Sumarwan menjelaskan, para pedagang hanya dikenakan satu kali biaya Rp 2,5 juta dimuka untuk proses persiapan gerai. Untuk selanjutnya, masing-masing gerai dikenakan iuran sebesar 15 persen dari hasil penjualan setiap hari, sejak pagi hingga pukul 00.00

“Jadi setiap hari jualan, pengelola menarik hasil penjualan itu sebesar 15 persen untuk penggunaan pembayaran listrik, leding, wifi, kemudian fasilitas lainnya, seperti OB dan kasir. Dari uang itulah yang kita kelola untuk operasional bulanan. Jadi mereka tidak kita tarik lagi berapa sebulan setor, berapa per tahunnya setor,” terangnya.

Sistem pembayaran di Seroja Food Court seperti di mal. Hanya ada satu kasir untuk seluruh gerai, sehingga dapat mengetahui hasil penjualan setiap gerai. Setelah memesan makanan atau minuman di gerai-gerai tersebut, pengunjung bisa langsung membayar di kasir dan mendapatkan nomor meja.

“Jadi mereka silakah memilih makanan. Satu pembeli bisa menginginkan makanan maupun minuman dari beberapa gerai yang dia inginkan. Setelah bayar di kasir, dan diberikan nomor meja, baru dari gerai tersebut memberikan pesanannya,” kata Sumarwan.

Ia menegaskan sebanyak 14 pedagang yang mengisi gerai Seroja Food Court sebelumnya telah melalui seleksi. Mengingat banyak pedagang yang juga berminat. Sumarwan memastikan tak satu pun pedagang yang memilik dua gerai. Terlebih sebelum berjualan, pedagang menandatangani kontrak dengan pengelola.

“Ini benar-benar selektif. Si pemilik kalaupun mau melepaskan lapak, dia tidak boleh ke pihak ketiga. Satu bulan sebelum dia lepas, dia harus lapor ke pengelola. Pengelola akan melihat nomor antrean yang sudah menunggu. Tidak boleh dijual atau dilepas atau dijadikan tempat tinggal. Memang larangan yang sudah kita buat dalam berita acara kontrak kerja sama antara pengelola dan pedagang,” tegasnya

Sumarwan menjelaskan, Seroja Food Court merupakan bentuk perhatian terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM). Pelaku usah yang tak memiliki tempat atau tempat yang tak layak dapat masuk ke Seroja Food Court Sanggau.

“Pedagang yang ada di sini (Seroja Food Court Sanggau, red), mereka pada dasarnya sudah berjualan. Hanya mungkin karena tempat jualan mereka tidak layak, seperti di rumah, ada yang pakai gerobak. Ini yang kita tampung. Memang peminatnya luar biasa, tapi dengan kita sortir, kita lakukan pendekatan-pendekatan persuasif, mereka menerima adanya konsep ini,” pungkas Sumarwan. (ram)