Rapat Paripurna DPRD Sanggau Dalam Rangka Pembahasan Empat Raperda Eksekutif

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan terhadap empat Raperda eksekutif Kabupaten Sanggau Tahun 2020. Yang digelar di lantai III gedung DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (4/8/2020).

Sebanyak 36 Anggota DPRD Sanggau yang hadir dalam sidang paripurna yang mengagendakan penyampaian nota pengantar empat Raperda eksekutif tersebut. Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua, Acam dan Timotius Yance. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi, serta sejumlah kepala OPD. Hadir pula Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi, Kajari Sanggau, Tengku Firdaus dan Kasdim 1204/Sanggau, Mayor Czi Budi Rahardi

Adapun empat Raperda yang dibahasa adalah: Pertama, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Raperda Tentang Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik. Ketiga, Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Baonglawang Perkotaan Sanggau Tahun 2020-2039. Keempat Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Usai paripurna ketika diwawancarai, Jumadi menyampaikan meski masih dalam pembahasan, proses empat Raperda tersebut menjadi Perda masih panjang.

“Nanti pandangan umum (PU) fraksi, kemudian rapat kerja fraksi-fraksi. Ini kan proses tahap satu. Nanti ada tahap dua,” terangnya.

Disinggung soal Raperda penyertaan Bank Kalbar, Jumadi mengatakan akan dibahas nanti.

“Untuk bank Kalbar tak ada persoalan. Cuma sekarang kita masih fokus empat Raperda ini. Kalau ini sudah selesai, mungkin Raperda penyertaan modal bisa bersamaan dengan Raperda inisiatif,” tuturnya.