KABAR SANGGAU – Aksi pencuran 17 unit handphone (HP) milik pelajar di Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam japan Lintas Malindo Dusun Kenaman Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupayen Sanggau akhirnyq terungkap. Dari penyelidikan polisi dari Polsek Sekayam, pelaku diketahui berjumlah dua orang.

Kapolsek Sekayam, IPTU. Junaifi kepada wartawan menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial WS alias M (38), dan SA alias S (17).

“Tersangka ditangkap di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT.BKP Dusun Merau Desa Entikong Kecamatan Entikong,” ujar Junaifi.

Baca juga: Peduli Pendidikan Anak-Anak Perbatasan, Polsek Sekayam Berikan Bantuan Peralatan Sekolah




Share.
Exit mobile version