TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghentikan penuntutan perkara pencurian melalui Restoratif Justice (RJ) di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat 14 Juni 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin Plt Kepala Cabang Kejaksaan Sanggau di Entikong Adi Rahmanto, dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, dan tokoh masyarakat.
“Penghentian perkara melalui RJ dilakukan terhadap tersangka inisial AR alias A yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian satu unit Handphone dengan barang bukti yang berupa satu unit Handphone merk Oppo A5 warna hitam,” kata Plt Kepala Cabang Kejaksaan Sanggau di Entikong Adi Rahmanto, Jumat 14 Juni 2024.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui RJ di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.
Baca juga: Dua Unit Rumah di Balai Karangan Sanggau Terbakar, Kapolsek Sekayam Jelaskan Kronologisnya
“Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka dengan korban, telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan. Dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.
Perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Plt Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Adi Rahmanto memberikan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada tersangka. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini