Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar


FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang.

Semula para tersangka sempat melarikan diri. Namun, pelarian itu terhenti, setelah petugas berhasil memepetkan mobil yang dikemudikan ke tepi jalan.

Lantas, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melaksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

Hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir tersebut, mengarah pada pengembangan kasus. Dan seorang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah memaparkan ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

” Ketiga pelaku ini berinisial AM (27), AR (40) asal Kabupaten Sanggau dan AF (33) asal Pontianak, penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan mobil Avanza. Setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF di rumahnya yang berlokasi di Pontianak,” papar Ade.

Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini.

Menurut Ade, ketiga kurir lintas kabupaten ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [red/re_kr]