//DISKOMINFO//

SANGGAU, Digelar Acara Pasukan Dalam Rangka Operasi Bina Karuna II Kapuas 2018 Bertempat Di Halaman Sabang Merah Sanggau, rabu pagi (25/07/2018) pukul 08:00 WIB.

Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si  menjadi inspektur upacara pada saat apel dalam rangka operasi bina karuna II kapuas 2018 serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kab.Sanggau.

Juga hadir pada kesempatan ini Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi S.IK, MH, Dandim Sanggau Letkol Inf.Herry Purwanto, S.Sos, Ketua DPRD Jumadi S.Sos, Kepala Kejari Sanggau Dr.M.Indris F.Sihite,SH, Kepala OPD Kab.Sanggau serta para tamu undangan yang hadir.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia No 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan dimana mengordinasikan pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko dan kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan secara terpadu serta Meningkatkan langkah-langkah pre-emtif dan preventif dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta represif dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Tentunya indonesia sebagai tuan rumah penyelengara asian Gemes berusaha mengantisipasi dalam pengendalian kebakaran hutan yang bisa mengganggu jalannya Asian Games 2018.

Dalam sambutannya Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si  Kalimantan barat termasuk salah satu provinsi yang rawan kebaharan hutan dan lahan masyarakat. Pemicu terjadinya kebakran lahan yaitu kebiasan masyarakat yang berkebun dengan cara membakar dan tidak terkendali sehingga terjadinya kebakaran hutan dan kebun diareal yang luas serta menimbulkan dampak yang terbesar se-asia dan dunia internasional. Data Hot Spot di Kalimantan Barat lima tahun terakhir ini sebagai berikut, pada tahun 2013 sebanyak 3219 Hot Spot, tahun 2014 sebanyak 5277 Hot Spot, tahun 2015 sebanyak 2724 Hotspot, tahun 2016 sebanyak 1021 Hot Spot, tahun 2017 sebanyak 640 Spot.

Dari data tersebut Hot Spot  di Kalimantan Barat mengalami penurunan setiap tahunnya dan paling sedikit ditahun 2017, itu merupakan upaya kita bersama yang bersinegri untuk mencegah terjadinya KARHUTLA.

Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si  Menghimbau kepada Mayarakat Kab.Sanggau perlunya kesadaran dari semua pihak penguna lahan untuk tiudak membuka lahan dengan cara membakar. Dalam undang – undang perkebunan No 39 Tahun 2014 pada Pasal 56 “ Setiap Pelaku Usaha perkebunan dilarang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dan berkewajiban memiliki sistem sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun”. Masyarakat dalam membuka ladang berpindah dengan cara membakar harus dicarikan solusinya bagaimana mereka tetap dapat bercocok tanam dengan tidak membakar lahan dengan sistem tanam dan bermodal yang tepat dan efisien.(Ujarnya)

Dilanjutkan pemberian pelakat penghargaan kepada petugas atas jasa yang selama ini berjibaku melawan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kab.Sanggau.

Kemudian dilakukan simulasi dalam penangganan penangulangan kebakaran hutan dan lahan oleh para petugas.