Sekda Sanggau Pemateri Pada POV HMAP Fisip Untan

Sekda Sanggau Pemateri Pada POV HMAP Fisip Untan



//DISKOMINFO – SANGGAU//

SANGGAU – Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Ir Kukuh Triyatmaka, MM, memberikan pemateri pada kegiatan POV HMAP FISIP UNTAN, bertempat di PLBN ENTIKONG Kecamatan Entikong. Sabtu (2/3/2024).

Program POV (Public On Vacation) ini secara umum merupakan sebuah program berupa kunjungan ke suatu instansi pemerintah untuk mengetahui dan mempelajari terkait pelayanan dan administrasi lembaga tersebut yang berhubungan dengan ruang lingkup program studi Administrasi Publik. Kunjungan di PLBN Entikong saat ini merupakan kunjungan pertama dari program POV dengan rangkaian kegiatannya berupa seminar dan border trip.

Dalam kegiatan tersebut juga telah mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Melawi Cabang Entikong untuk turut berpartisipasi.Kegiatan POV ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang upaya Pemerintah Sanggau dalam pembangunan daerah di kawasan perbatasan Entikong dan kebijakan digitalisasi Imigrasi PLBN Entikong dalam memberikan pelayanan keimigrasian. Selain itu kegiatan ini bertujuan memberikan pengalaman dengan menyaksikan langsung pelayanan publik di Pos Lintas Batas Negara Entikong dan merasakan berada di zona netral Indonesia-Malaysia.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan di era pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, pembangunan wilayah perbatasan telah menjadi visi besar kepemimpinanya, yang dimaktubkan ke dalam Nawa Cita dalam membangun Indonesia dari pinggiran. Tujuan dibangunnya PLBN (Pos Lintas Batas Negara) tidak hanya untuk eksistensi akan adanya batas langsung antara dua negara, lebih jauh lagi pembangunan PLBN juga berupaya untuk menciptakan pusat-pusat ekonomi di perbatasan.

“Usaha pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia terutama di wilayah perbatasan dan desa serta pembangunan infrastruktur diluar pulau Jawa, menjadi fokus di era pemerintahan Presiden Jokowi. Pembangunan PLBN di Desa Entikong tidak hanya berupa tanda batas antar negara, namun juga melakukan pengembangan infrastruktur permukiman di kawasan PLBN. ” ungkapnya.

Pembangunan tersebut berupa pembangunan jalan, drainase, pengelolaan sampah, air minum dan beberapa penunjang fasilitas penunjang kehidupan sehari-hari masyarakat Desa Entikong. Wilayah Kalimantan Barat pada Kecamatan Entikong berbatasan dengan wilayah Sarawak, Malaysia. Batas terluar wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah Kecamatan Entikong yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sanggau. Kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Sanggau dapat dikatakan lebih maju dibandingkan dengan wilayah perbatasan lainnya karena wilayah ini telah ditetapkan sebagai pos lintas batas resmi, seperti Entikong-Tebedu dan Nanga Badau-Lubuk Antu.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam PP ini disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.

Dengan transaksi lintas batas ini memiliki kelebihan, yaitu diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pengecualian dari pengenaan bea keluar, pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor, dan pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah, jika ternyata nilai barang yang dibeli melebihi ketentuan, maka barang yang melebihi nilai tersebut akan diekspor kembali ke negara asal. Pemasukan barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam PP ini berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka.

Penulis  : Rizky Kurniyawan

Editor   : E.A.Lusy