Polres Sanggau
Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong melaksanakan pengamanan kegiatan pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai
yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan
Barat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, mulai pukul
08.00 WIB hingga selesai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten
Sanggau.

Pengamanan
dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Undangan Kantor Bea Cukai Entikong
Nomor: UND-6/KBC.1402/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang permohonan bantuan
pengamanan pelaksanaan pemusnahan barang yang telah ditetapkan menjadi Barang
Milik Negara eks kepabeanan dan cukai.

Dalam
pelaksanaan tugas tersebut, Polsek Entikong menurunkan tiga personel, yakni
Bripda Hikmal Ardiansyah, Bripda Adhy Ferdinan, dan Bripda Daniel Dani.
Kehadiran personel kepolisian bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan
berjalan aman, tertib, serta memberikan rasa aman bagi seluruh petugas yang
terlibat.

Barang yang
dimusnahkan merupakan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan
perundang-undangan. Salah satu barang yang dimusnahkan berupa 521 ballpress
pakaian bekas yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara.

Selain pakaian
bekas, pemusnahan juga mencakup sejumlah barang lain yang telah memperoleh
persetujuan untuk dimusnahkan, di antaranya Barang Kena Cukai hasil tembakau,
bawang bombai, serta minuman mengandung etil alkohol. Seluruh barang tersebut
dimusnahkan dengan metode pembakaran di fasilitas pembakaran milik KPPBC TMP C
Entikong.


Proses
pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi terkait sebagai
bentuk transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan
kepabeanan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud akuntabilitas pemerintah dalam
mencegah barang-barang ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.

Kapolsek
Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan bahwa pengamanan kegiatan
tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tugas instansi
pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam menegakkan hukum
di wilayah perbatasan.

“Polri hadir
untuk memastikan setiap tahapan pemusnahan Barang Milik Negara berlangsung
aman, tertib, dan sesuai prosedur. Sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai
merupakan bagian penting dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang
ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar AKP Donny
Sembiring.

Ia menambahkan
bahwa wilayah Entikong sebagai kawasan perbatasan memiliki peran strategis
sehingga pengawasan terhadap lalu lintas barang harus terus diperkuat melalui
kolaborasi lintas instansi. Menurutnya, langkah penindakan hingga pemusnahan
barang ilegal menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus menjaga
iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan hukum.

Selama kegiatan
berlangsung, situasi di lokasi pemusnahan terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan dapat dilaksanakan sesuai prosedur tanpa adanya
gangguan keamanan. Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bukti solidnya
sinergi antara Polsek Entikong dan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat dalam
mendukung penegakan hukum, pengamanan aset negara, serta menjaga stabilitas
keamanan di kawasan perbatasan Indonesia. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version