Jakarta – Pakar
Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan
bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat
supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut
Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap
aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai
perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lahirnya KUHAP
baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses
harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum
acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan,
salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum
dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian
dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP
baru.
“Putusan MK
Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat
itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang
menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,”
jelasnya.
Rullyandi
menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka
dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
“Ketentuan dalam
KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah
terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting
dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat
penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan,
dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon
tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik
berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan
mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan
dalam KUHAP baru.
“Sepanjang
penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru,
maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa
harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai
saksi,” tutur Rullyandi.
Lebih lanjut, ia
menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara
perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
“KUHAP baru pada prinsipnya
tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang
bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional
berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan
bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat
supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut
Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap
aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai
perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lahirnya KUHAP
baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses
harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum
acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan,
salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum
dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian
dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP
baru.
“Putusan MK
Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat
itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang
menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,”
jelasnya.
Rullyandi
menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka
dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
“Ketentuan dalam
KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah
terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting
dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat
penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan,
dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon
tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik
berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan
mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan
dalam KUHAP baru.
“Sepanjang
penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru,
maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa
harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai
saksi,” tutur Rullyandi.
Lebih lanjut, ia
menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara
perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
“KUHAP baru pada prinsipnya
tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang
bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional
berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.
