Polres Sanggau
Tim Seksi Hukum (Sikum) Polres Sanggau menggelar kegiatan sosialisasi dan
penyuluhan hukum kepada personel Polsek Sekayam pada Kamis, 30 Maret 2026
sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Mapolsek Sekayam sebagai
bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum bagi anggota Polri di wilayah
hukum Polres Sanggau.

Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Sanggau,
AKP Sutono, bersama tim Sikum Polres Sanggau. Sosialisasi ini diikuti oleh
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P., beserta seluruh personel
Polsek Sekayam.

Dalam kegiatan
ini, tim Sikum menyampaikan berbagai materi penting yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya terkait mekanisme keadilan restoratif
atau restorative justice berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP terbaru.

Kasikum Polres
Sanggau, AKP Sutono, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan
penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi antara
pelaku dan korban.

“Pendekatan ini
tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang
adil dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan,
tujuan utama dari penerapan restorative justice adalah memberikan pemulihan
kepada korban, baik melalui ganti rugi, perbaikan kerusakan, maupun melalui
proses pemaafan yang disepakati bersama. Pendekatan ini dinilai mampu
menciptakan rasa keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Dalam
pemaparannya, AKP Sutono juga menegaskan bahwa penerapan restorative justice
memiliki sejumlah syarat, di antaranya tindak pidana yang tergolong ringan,
pelaku bukan residivis, serta adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang
terlibat. Proses ini juga harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari
penyelidikan hingga persidangan.


Namun demikian,
tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme ini. Kasus-kasus berat
seperti terorisme, korupsi, tindak pidana narkotika (kecuali pengguna), serta
kejahatan terhadap nyawa tidak termasuk dalam ruang lingkup restorative
justice.

Selain itu,
materi lain yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah terkait objek gugatan
praperadilan. Hal ini meliputi keabsahan upaya paksa seperti penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, serta keabsahan penetapan tersangka
dan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Tim Sikum juga
memberikan penekanan terhadap pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam
proses penyidikan guna menghindari gugatan praperadilan. Termasuk di dalamnya
kewajiban memenuhi minimal dua alat bukti yang sah serta pelaksanaan gelar
perkara secara objektif.

“Setiap tindakan
penyidik harus sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, penghormatan
terhadap hak asasi tersangka dan transparansi melalui penerbitan SPDP serta
SP2HP menjadi hal yang sangat penting,” tegas AKP Sutono.

Ia juga
menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk mitigasi risiko
hukum bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan. Dengan pemahaman
hukum yang baik, diharapkan setiap personel dapat bertindak secara profesional
dan akuntabel.

Kapolsek Sekayam
AKP Dr. Sutikno menyambut baik kegiatan ini dan berharap materi yang
disampaikan dapat meningkatkan kualitas kinerja anggota. Ia menilai sosialisasi
hukum semacam ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dalam setiap
tindakan kepolisian.

Kegiatan berlangsung dengan
lancar dan interaktif, ditandai dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta
dan tim Sikum. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh personel semakin
memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version