Polres Sanggau – Gelombang penolakan terhadap aktivitas Pertambangan
Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Sekayu
dan Sungai Tayan kembali menguat. Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan
Kecamatan Tayan Hulu secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada Polsek
Tayan Hulu pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.20 WIB sebagai bentuk
kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Kedatangan rombongan masyarakat yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut
dipimpin oleh Kepala Desa Mandong, Andreas Dasim, dan Kepala Desa Sosok, Petrus
Swandi, SE. Mereka diterima langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna
Mauludi, di Mapolsek Tayan Hulu untuk melaksanakan koordinasi terkait dampak
aktivitas PETI yang diduga mencemari sumber air masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan yang
selama ini dirasakan akibat kondisi air Sungai Sekayu dan Sungai Tayan yang
semakin keruh. Kedua sungai tersebut merupakan sumber utama kebutuhan air bagi
sejumlah desa dan dusun di Kecamatan Tayan Hulu.

Kepala Desa Sosok, Petrus Swandi, SE, menjelaskan bahwa persoalan
pencemaran sungai bukanlah masalah baru. Menurutnya, aktivitas PETI di wilayah
hulu sungai telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap
kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa banyak warga mengeluhkan kualitas air yang terus
menurun hingga tidak lagi layak digunakan untuk mandi maupun mencuci. Bahkan,
sejumlah warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berupa gatal-gatal dan
penyakit kulit yang diduga berkaitan dengan kondisi air sungai yang tercemar.

Petrus juga mengingatkan bahwa beberapa tahun lalu masyarakat pernah
melakukan aksi penyampaian pendapat di Jembatan Sosok akibat persoalan serupa.
Ia berharap kondisi tersebut tidak kembali terulang karena berpotensi
mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas kendaraan di wilayah
tersebut.

Dalam kesempatan itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera
mengambil langkah konkret terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas
PETI. Mereka menilai penegakan hukum menjadi salah satu solusi penting untuk
menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Tayan Hulu juga
menyampaikan batas waktu hingga Rabu, 3 Juni 2026, untuk melihat tindak lanjut
atas aspirasi yang telah disampaikan. Apabila tidak terdapat perkembangan yang
signifikan, masyarakat menyatakan akan menggelar aksi yang lebih besar sebagai
bentuk protes terhadap pencemaran sungai.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Mandong, Andreas Dasim,
menegaskan bahwa dampak pencemaran telah dirasakan oleh masyarakat di Dusun
Tuan dan Dusun Terindak yang hingga saat ini masih mengandalkan Sungai Sekayu
dan Sungai Tayan sebagai sumber air untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut Andreas, aktivitas PETI yang berlangsung dalam waktu lama
berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih serius apabila tidak
segera dihentikan. Karena itu, ia mendukung langkah penegakan hukum terhadap
pemilik maupun pekerja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal
tersebut.


Andreas juga menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat dari
Desa Mandong, Desa Sosok, dan Desa Menyabo untuk memperjuangkan kelestarian
lingkungan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan apabila aspirasi mereka
tidak mendapatkan perhatian.

Sementara itu, seorang warga Dusun Perayan Dangku, Desa Sosok, bernama
Rego, mengungkapkan keresahan masyarakat yang selama ini bergantung pada air
sungai untuk kebutuhan rumah tangga. Ia menyebut kondisi air yang keruh membuat
warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Menurut Rego, dampak pencemaran tidak hanya dirasakan oleh orang dewasa,
tetapi juga anak-anak. Ia mengaku khawatir karena beberapa balita mengalami
gangguan kulit yang diduga berkaitan dengan penggunaan air sungai yang
kualitasnya terus menurun.

Sebagai bentuk komitmen bersama, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan
Kecamatan Tayan Hulu kemudian membacakan pernyataan sikap yang berisi penolakan
tegas terhadap seluruh aktivitas PETI yang mencemari Sungai Sekayu dan Sungai
Tayan.

Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum
yang dilakukan oleh Polri untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal
tersebut.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi
menyampaikan bahwa pihak kepolisian menerima dan menghargai penyampaian
pendapat yang dilakukan secara tertib dan kondusif.

Ia menegaskan bahwa setiap
informasi dan keluhan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam
langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kondisi lingkungan dan
sumber air yang digunakan sehari-hari. Kepolisian berkomitmen menindaklanjuti
setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui langkah-langkah yang
terukur, profesional, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami
juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi
kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Pasca kegiatan koordinasi tersebut, Polsek Tayan Hulu langsung melakukan
sejumlah langkah tindak lanjut. Unit Binmas bersama Bhabinkamtibmas
melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta para
pekerja PETI di Desa Janjang.

Sementara itu, Unit
Intelkam melakukan deteksi dini dan monitoring perkembangan situasi di tengah
masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan
setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat dan
berkelanjutan.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version