Sanggau, Media Kalbar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau angkat bicara terkait hasil rekomendasi temuan petugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pantarlih dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD)

“Sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi dalam proses Coklit ini. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah adanya masyarakat yang belum terdata dalam Coklit, yang seharusnya menjadi dasar bagi pemutakhiran data pemilih,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyaralat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin.

Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten Sanggau menemukan sekitar 641 pelanggaran selama masa Coklit.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut beragaman, mulai dari kesalahan teknis hingga ketidakcermatan petugas di lapangan,” ujar Saparudin di press relasenya kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024 di Aula Lantai II Hotel Harvey Sanggau.

Menurutnya, selama pelaksanaan Coklit, terdapat kesalahan prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Ia menyatakan tugas dan fungsinya secara maksimal, yang berakibat pada temuan berbagai pelaggaran tersebut. Saparudin menambahkan bahwa beberapa Pantarlih kurang memahami bahwa tugasnya dan ada pula yang tidak melakukan verifikasi langsung ke rumah-rumah warga, melainkan hanya berdasarkan data yang sudah ada.

“Beberapa petugas tidak mendatangi rumah warga secara langsung, padahal hal itu sangat penting untul memastikan keakuratan data pemilih,” lanjut Saparudin.

Dia juga menyebutkan bahwa ada warga yang tidak menerima informasi apapun terkait proses Coklit, sehingga tidak tahu bahwa mereka harus terlibat dalam proses tersebut.

Bawaslu Kabupaten Sanggau berencana untuk mengambil langkah-langkah perbaikan guna memastikan agar hal serupa tidak terjadi di masa mendatang.” Pungkasnya.
(Matnaji)


Share.
Exit mobile version