FOTO : Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sanggau, Saparudin [ist]

Pewarta : Basilius Tera

SANGGAU – Bawaslu Kabupaten Sanggau semakin menggencarkan pengawasan menjelang berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pilkada serentak tahun 2024.

Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sanggau, Saparudin, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (19/7/2024).

“Bawaslu Sanggau, terus memfokuskan untuk melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih, pada tahapan coklit ini,” terang Saparudin.

Menurut Saparudin, hal itu terlaksana selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati/Wakil Bupati Sanggau tahun 2024, sesuai regulasi.

“Tahapan coklit daftar pemilih mulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, dan saat ini telah memasuki minggu terakhir dengan sisa beberapa hari lagi bagi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menyelesaikan tugas mereka,” ungkapnya.

Untuk itu kata Saparudin, guna memaksimalkan kerja-kerja pengawasan. Namun, demikian Bawaslu Sanggau juga tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan. Tetapi juga melakukan upaya pencegahan sebagai deteksi dini.

“Bawaslu juga melaksanakan mitigasi terhadap potensi pelanggaran setiap tahapan pemilihan, dengan mengerahkan melakukan pengawasan melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Dan tak terkeduali pelaksanaan coklit oleh pantarlih saat ini,” paparnya.

Dijelaskan, pengawasan tersebut mencakup daerah secara geografis kesulitan dilalui, kelompok rentan disabilitas, pemilih memenuhi syarat dan pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta alih status.

Kemudian pengawasan melekat sejak awal hingga berakhirnya masa coklit. Sedangkan uji petik terlaksanakan mulai hari ke-4, terhadap keluarga yang sudah tercoklit oleh pantarlih.

“Jajaran pengawas pemilihan terus melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih, selama kegiatan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih khususnya dimasa coklit ini,” tuturnya.

Jajaran pengawas pemilihan tingkat kecamatan pada tanggal 20 Juli 2024 telah menyampaikan surat saran perbaikan dengan variabel sebagai berikut :

1. Terdapat Pantarlih hanya mencoklit dari rumah dan menyuruh anaknya mengantar, sticker coklit ke rumah warga.

2. Terdapat Sticker salah tulis dan semua satu keluarga menjadi disabilitas.

3. Terdapat sticker coklit yang tidak dituliskan nomor TPS.

4. Terdapat sticker coklit yang tidak terisi hari dan tanggal pelaksanaan coklit.

5. Terdapat kekeliruan penulisan jumlah pemilih.

6. Terdapat sticker yang ditempel tidak sesuai dengan nama pemilik rumah.

7. Terdapat pemilih potensial yg belum masuk ke dalam daftar pemilih.

8. Terdapat pemilih yang sudah TMS.

9. Terdapat pemilih disabilitas yg belum ditandai di sticker coklit.

10. Terdapat pemilih yang sudah di coklit tapi tidak dipasang sticker.

11. Terdapat pemilih Alih Status menjadi TNI/Polri yang masih di coklit.

12. Terdapat pemilih yang tidak di coklit, terdapat pemilih yang TMS pasca dicoklit.

Pihaknya tegas Saparudin, terus mengintensifkan pengawasan dan pencegahan. Hal itu melalui edukasi kepada masyarakat, publikasi kerja pengawasan, dan pendirian posko aduan masyarakat, patrol pengawasan, serta memetakan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter, wilayah dan history pemilihan dan pemilu sebelumnya.

““Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan, demi terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil,” cetusnya.


Share.
Exit mobile version