PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS PADA PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2023 – Inspektorat

PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS PADA PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2023 – Inspektorat


Secara prinsip, pengadaan barang/ jasa pemerintah, seharusnya dilakukan dengan proses yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Dengan demikian barang/jasa yang dihasilkan bisa memenuhi kebutuhan pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.

Upaya untuk menjadikan proses pengadaan barang/jasa menjadi proses yang dikelola dan dilaksanakaan dengan baik terus diupayakan oleh pemerintah, diantaranya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018. Perpres tersebut mengadopsi hal-hal baru dalam proses pengadaan barang/jasa termasuk diantaranya pengembangan e-marketplace, penggunaan teknologi informasi, komunikasi, dan transaksi elektronik dengan lebih intensif, serta mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif. Perpres nomor 16 tahun 2018 juga dengan jelas menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Penerapan prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat menghasilkan proses pengadaan barang/jasa yang beretika diantaranya dengan mengurangi gejala fraud seperti mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, mencegah kebocoran keuangan negara, mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dan suap dalam bentuk apapun.

Berdasarkan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, dinyatakan bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan/atau penyelenggaran whistleblowing system. Pengawasan yang dilakukan oleh APIP tersebut dilaksanakan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan.

Peran APIP Menurut Pasal 47 dan 48 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dinyatakan bahwa APIP harus melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara. Lebih lanjut, pengawasan intern adalah “seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik”. Hal ini juga sejalan dengan peran APIP menurut Standard Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang menyatakan bahwa APIP seharusnya berperan memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (anti corruption activities), serta memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Peran APIP tersebut menjadi sangat relevan dalam melakukan pengawasan atas pengadaan barang/jasa dalam rangka mengawal pencapaian tujuan pemerintahan. Salah satu upaya untuk mewujudkan peran APIP dalam melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa berlangsung (real time audit) dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip probity, yang disebut sebagai Probity Audit.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengawsan Intern atas Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Inspektorat Kabupaten Sanggau sebagai APIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau telah melaksanakan Probity Audit terhadap proyek-proyek startegis Pemerintah Kabupaten Sanggau. Melalui Inspektur Pembantu IV, 2 (dua) proyek strategis Kabupaten Sanggau pada Tahun Anggaran 2023 yaitu Pekerjaan Penanganan Long Segment Jalan di Semuntai – Kedukul dan Balai Karangan – Keladang II dilakukan Probity Audit pada Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.

Tim yang beranggotakan 4 orang dengan Pengendali Teknis Lubar, S.H., M.H. Ketua Tim Ahmad Aries Rustiandi, S.E dengan Auditor Probity Ahmad Zulfikar, S.P., M.E dan Sucipto, S.ST telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen pengadaan dan pengecekan fisik hasil pekerjaan untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil probity audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, serta prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.

Konsep probity (probity concept) dalam perspektif yang lebih luas merupakan sebagai suatu pola pikir (mindset), sikap (attitude) dan tindakan-tindakan yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip probity dan berlandaskan nilai-nilai kejujuran/probity (kejujuran, kebenaran dan integritas) untuk mencapai tujuan suatu organisasi/entitas.

Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa, Probity dapat juga diartikan sebagai ’good process’ yaitu proses pengadaan barang/jasa dilakukan dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa (Principles) yang berlandaskan integritas, kebenaran, dan kejujuran (value) untuk memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Untuk bisa dirasakan manfaatnya, prinsip-prinsip probity seharusnya diimplementasikan dalam setiap tahap proses pengadaan barang/jasa. Probity juga perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan probity dan prosedur yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Proses probity, termasuk kebijakan dan prosedur, seharusnya menjadi proses yang terintegrasi dengan proses pengadaan barang/jasa, dan menjadi salah satu piranti untuk mengendalikan risiko dalam pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, probity dapat juga diartikan sebagai sebuah pendekatan manajemen risiko untuk meyakinkan bahwa prosedur-prosedur pengadaan barang/jasa dilakukan dengan berintegritas.

Setiap permasalahan yang ditemui dalam Probity Audit dituangkan dalam bentuk Atensi secara real time, sehingga dapat dilakukan perbaikan segera, konsep ini dilakukan agar pada saat pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan, tidak terdapat lagi permasalahan.