Bupati Sanggau Resmikan Rumah Adat Dayak “Piri Juru” Kecamatan Bonti

Bupati Sanggau Resmikan Rumah Adat Dayak “Piri Juru” Kecamatan Bonti


//Diskominfo Sanggau//

SANGGAU, Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP., M.Si, meresmikan rumah adat dayak Piri Juru Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Sabtu (9/9/2023).

Dalam kesempatan itu Ketua DAD Kec. Bonti, Lukas Kibas, mengatakan, Rumah Adat Piri Juru itu berartikan Sembilan Penjuru yang mana dimaksud dari sembilan penjuru adalah jumlah sembilan sub suku yang ada di Kec. Bonti.

“Asal muasal nama Piri Juru ini diambil dari jumlah Sub Suku yang berada di Kecamatan Bonti, yaitu berjumlah 9, Piri itu 9, Juru itu arah, atau bisa di artikan 9 Sub Suku atau 9 bersaudara,” ujarnya.

Beliau mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Daerah yang telah membantu pembangunan Rumah Betang ini.

“Rumah betang ini mulai di bangun sejak tahun 2018, namun sebelum itu, kami sudah sangat merindukan Rumah Betang di Kec. Bonti ini sejak 70 tahun yang lalu, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada anggota DPRD yang telah menyampaikan aspirasinya dan juga kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau yang sudah banyak membantu pembangun Rumah Betang ini,” katanya.

Kemudian Paolus Hadi menegaskan apa yang disampaikan oleh Ketua DAD Kec. Bonti, bahwa 9 sub suku yang berada di Kec. Bonti ini bersatu untuk membangun Rumah Betang ini.

“Ini menjadi sebuah kebanggaan bagi masyarakat adat dayak di Kecamatan Bonti, kita bangun Rumah Betang ini bersama pemerintah. Benar apa yang disampaikan tadi, bahwa masyarakat Bonti sudah lama menunggu ada nya rumah betang ini, 70 tahun sudah tidak pernah melihat rumah betang di Bonti,” kata Paolus Hadi.

Kemudian beliau berpesan kepada masyarakat bonti untuk bersama-sama menjaga rumah betang ini.

“Saya berharap rumah betang ini untuk bisa di jaga dengan baik, dari 9 sub suku itu bersatu, bergotong royong merawatnya, karena rumah betang ini merupakan simbol kebersamaan kalian seperti apa yang sudah disampaikan ketua DAD tadi,”

pesannya.