Polres Sanggau Laksanakan Pengamanan Sidang Lanjutan Terkait TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) di Pengadilan Negeri Sanggau

Polres Sanggau Laksanakan Pengamanan Sidang Lanjutan Terkait TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) di Pengadilan Negeri Sanggau


Polres Sanggau – Pada
hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira jam 11.00 s/d 11.15 WIB bertempat di
Pengadilan Negeri Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab.
Sanggau telah dilaksanakan Sidang Lanjutan Sdr. S
ugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna anak Rumai terkait Tindak Pidana membuka lahan dengan cara dibakar (Karhutla).

Apel
Kesiapan Pengamanan di PN Kab. Sanggau yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres
Sanggau KOMPOL BERMAWIS, S.H., M.H terkait SOP Pengamanan.

kegiatan
sidang dengan
agenda
mendengarkan
keterangan
Saksi Ahli yang dipimpin oleh Hakim Ketua A
rif Boediono, SH, MH, Hakim
Anggota I E
liyas
E
ko
S
etyo,
SH, MH, Hakim Anggota II Y
uristi Laprimoni, SH serta Jaksa Penuntut Umum Joharca, SH dengan menghadirkan terdakwa Sugiman Bin Bibi. J dan Sdr. Teruna anak Rumai terkait Tindak Pidana membuka lahan dengan cara dibakar (Karhutla) yang didampingi
Penasehat Hukum Sdr. A
gus, SH dan Sdr. Anselmus Suharno, SH.

Adapun
beberapa penyampaian Hakim Ketua dalam pelaksanaan sidang yaitu
, agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli di tunda
karena
ketidakhadiran
Saksi Ahli
dan persidangan
akan
dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020.

kegiatan
sidang selesai dilaksanakan selanjutnya
perwakilan dari Ormas DAD Kab.
Sanggau, Ormas PDKS, Pemuda Katholik, Komunitas Masyarakat Peladang Kalimantan
(Kampak) dan
pihak
keluarga
terdakwa
membubarkan diri dari Kantor Pengadilan Negeri Sanggau.

Apel
konsolidasi
personel
Polres Sanggau dan Polsek Kapuas yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sanggau K
pmpol Bermawis, SH, MH Selama
pengamanan
persidangan
berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Penulis  :
Candra Lukito

Publish 
: Humas Polres Sanggau