Gelar Razia Kendaraan, UPPD Sanggau Kembali Sasar Wajib Pajak

Gelar Razia Kendaraan, UPPD Sanggau Kembali Sasar Wajib Pajak


Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Sanggau berkerjasama dengan Sat Lantas Polres Sanggau, POM, Dishub Sanggau, Satpol PP menggelar razia dengan sasaran wajib pajak di Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/1/2018).
“Sasaran razia ini berkenaan dengan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, empat dan enam ke atas, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas tetap kita periksa juga, ” kata Kepala UPPD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hartadi ditemui disela-sela razia wajib pajak di Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Sanggau, Selasa (30/1/2018).
Hendrikus menjelaskan, razia dengan sasaran wajib pajak sudah yang kedua kalinya dilakukan di tahun 2018. Sesuai dengan target dari pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakanya, apabila ditemukan pengendara yang nunggak pajak diberikan dua asumsi.
“Yang pertama dia bayar pajak atau ditilang. Mati pajaknya bisa ditilang dari Kepolisian, tidak harus harus menunggu masa lima tahun berlaku STNK. Kita juga sediakan mobil samsat keliling untuk bayar pajak, ” tegasnya.
Dikatakanya, razia wajib pajak ini bisa saja dilakukan dua atau tiga kali dalam sebulan tergantung dengan situasi dan kondisi, karena razia ini dibeckup steakholder terkait.
Untuk itu, ia mengimbau kepada wajib pajak, supaya tidak ada tunggakan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat keatas. Karena pajak itu dari rakyat untuk rakyat, untuk pembangunan.
“Untuk Sanggau, saya lihat sekarang sudah mulai taat pajaknya, terkecuali dari daerah tertentu, mereka seakan-akan mengabaikan pajak, ada alasan karena jauh dan waktunya juga tidak tersedia, ” ujarnya.
Karena, lanjutnya, apabila nunggak pajak dikenakan denda sebesar 25 persen dari jumlah pokok pajak. “Lebih baik bayar tepat waktu dari pada kena denda, untuk bayar pajak tidak musti harus menunggu jatuh tempo, bisa bayar tiga bulan sebelum jatuh tempo, ” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com