Polres Sanggau – Upaya
penyelesaian permasalahan melalui pendekatan restoratif kembali dilakukan
jajaran Polsek Sekayam. Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun
Balai Karangan V, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,
berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi atau
problem solving yang difasilitasi oleh kepolisian pada Senin (3/8/2026) mulai
pukul 09.00 WIB di Mapolsek Sekayam.
penyelesaian permasalahan melalui pendekatan restoratif kembali dilakukan
jajaran Polsek Sekayam. Dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun
Balai Karangan V, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,
berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi atau
problem solving yang difasilitasi oleh kepolisian pada Senin (3/8/2026) mulai
pukul 09.00 WIB di Mapolsek Sekayam.
Mediasi tersebut dilakukan
menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang diduga dilakukan
oleh seorang pria berinisial Amandi terhadap Yahya dan Putut Yuniarto. Kedua
korban sebelumnya mendatangi Mapolsek Sekayam untuk melaporkan peristiwa yang
mereka alami agar mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pengancaman yang diduga dilakukan
oleh seorang pria berinisial Amandi terhadap Yahya dan Putut Yuniarto. Kedua
korban sebelumnya mendatangi Mapolsek Sekayam untuk melaporkan peristiwa yang
mereka alami agar mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil klarifikasi,
peristiwa bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan
kebun yang berada di Dusun Balai Karangan V, Desa Balai Karangan. Saat itu,
Amandi diduga melakukan tindakan pengancaman dengan mengacungkan sebilah parang
ke arah Yahya dan Putut Yuniarto sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan.
peristiwa bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan
kebun yang berada di Dusun Balai Karangan V, Desa Balai Karangan. Saat itu,
Amandi diduga melakukan tindakan pengancaman dengan mengacungkan sebilah parang
ke arah Yahya dan Putut Yuniarto sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
personel Polsek Sekayam segera memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk
dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, kepolisian mengedepankan dialog,
musyawarah, serta pendekatan humanis guna mencari solusi terbaik tanpa
mengabaikan aspek hukum maupun rasa keadilan bagi seluruh pihak.
personel Polsek Sekayam segera memanggil seluruh pihak yang terlibat untuk
dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, kepolisian mengedepankan dialog,
musyawarah, serta pendekatan humanis guna mencari solusi terbaik tanpa
mengabaikan aspek hukum maupun rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Hasil mediasi menunjukkan adanya
kesepakatan damai antara para pihak. Amandi mengakui perbuatannya yang telah
menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga
menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan serta membuat surat
pernyataan yang ditandatangani di hadapan petugas dan para saksi.
kesepakatan damai antara para pihak. Amandi mengakui perbuatannya yang telah
menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga
menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan serta membuat surat
pernyataan yang ditandatangani di hadapan petugas dan para saksi.
Dalam surat pernyataan tersebut,
Amandi berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa maupun melakukan
perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Balai
Karangan. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai hukum yang
berlaku apabila di kemudian hari melanggar isi pernyataan yang telah
disepakati.
Amandi berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa maupun melakukan
perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Desa Balai
Karangan. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai hukum yang
berlaku apabila di kemudian hari melanggar isi pernyataan yang telah
disepakati.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno,
S. Sos., M.A.P., mengatakan bahwa penyelesaian melalui problem solving
merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menangani perkara tertentu
yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara musyawarah dan telah mendapatkan
persetujuan dari seluruh pihak yang bersengketa.
S. Sos., M.A.P., mengatakan bahwa penyelesaian melalui problem solving
merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam menangani perkara tertentu
yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara musyawarah dan telah mendapatkan
persetujuan dari seluruh pihak yang bersengketa.
“Mediasi ini bukan berarti
mengesampingkan hukum, melainkan memberikan ruang penyelesaian yang berkeadilan
ketika para pihak sepakat berdamai. Kami tetap menegaskan bahwa setiap warga
negara wajib menjaga ketertiban, menghormati sesama, dan tidak melakukan
tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun mengancam keselamatan orang
lain,” ujar AKP Sutikno.
mengesampingkan hukum, melainkan memberikan ruang penyelesaian yang berkeadilan
ketika para pihak sepakat berdamai. Kami tetap menegaskan bahwa setiap warga
negara wajib menjaga ketertiban, menghormati sesama, dan tidak melakukan
tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun mengancam keselamatan orang
lain,” ujar AKP Sutikno.
Kapolsek menambahkan bahwa
keberhasilan penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat memulihkan
hubungan sosial antarwarga sekaligus mencegah timbulnya konflik lanjutan di
lingkungan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan
komunikasi dan tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan setiap
persoalan.
keberhasilan penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat memulihkan
hubungan sosial antarwarga sekaligus mencegah timbulnya konflik lanjutan di
lingkungan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan
komunikasi dan tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan setiap
persoalan.
Dengan
ditandatanganinya surat pernyataan bersama, kedua belah pihak sepakat
mengakhiri permasalahan tersebut secara damai dan tidak memperpanjang
perselisihan. Selama proses mediasi berlangsung, situasi tetap berjalan aman,
tertib, kondusif, serta mendapat respons positif dari seluruh pihak yang hadir.
ditandatanganinya surat pernyataan bersama, kedua belah pihak sepakat
mengakhiri permasalahan tersebut secara damai dan tidak memperpanjang
perselisihan. Selama proses mediasi berlangsung, situasi tetap berjalan aman,
tertib, kondusif, serta mendapat respons positif dari seluruh pihak yang hadir.
Polsek Sekayam menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan preventif,
dialogis, dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di
wilayah hukumnya. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
dialogis, dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di
wilayah hukumnya. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
