Polres Sanggau – Upaya penyelesaian perkara secara humanis kembali
dilakukan jajaran Polsek Sekayam dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas
yang terjadi di Dusun Pesing, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten
Sanggau. Melalui mekanisme mediasi dan problem solving, kedua belah pihak yang
terlibat kecelakaan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara
kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
dilakukan jajaran Polsek Sekayam dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas
yang terjadi di Dusun Pesing, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten
Sanggau. Melalui mekanisme mediasi dan problem solving, kedua belah pihak yang
terlibat kecelakaan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara
kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul
10.00 WIB di Mapolsek Sekayam. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari
peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar
pukul 15.45 WIB di Dusun Pesing, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.
10.00 WIB di Mapolsek Sekayam. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari
peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar
pukul 15.45 WIB di Dusun Pesing, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.
Dalam peristiwa tersebut, sepeda motor Honda CRF warna merah dengan
nomor polisi KB 6993 QN yang dikendarai oleh Yudi Ardianto terlibat kecelakaan
dengan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu bernomor polisi KB 1740 DK yang
dikemudikan oleh Hartono. Kedua pihak kemudian dipertemukan oleh personel
Polsek Sekayam guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
nomor polisi KB 6993 QN yang dikendarai oleh Yudi Ardianto terlibat kecelakaan
dengan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu bernomor polisi KB 1740 DK yang
dikemudikan oleh Hartono. Kedua pihak kemudian dipertemukan oleh personel
Polsek Sekayam guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan.
Petugas memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan
kronologi serta pandangan mereka terkait insiden yang terjadi. Pendekatan
persuasif dilakukan agar penyelesaian dapat dicapai secara damai tanpa
menimbulkan konflik lanjutan.
Petugas memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan
kronologi serta pandangan mereka terkait insiden yang terjadi. Pendekatan
persuasif dilakukan agar penyelesaian dapat dicapai secara damai tanpa
menimbulkan konflik lanjutan.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa kecelakaan
yang terjadi murni merupakan musibah dan tidak terdapat unsur kesengajaan dari
pihak manapun. Kesepahaman itu menjadi dasar utama dalam penyelesaian perkara
secara damai dan kekeluargaan.
yang terjadi murni merupakan musibah dan tidak terdapat unsur kesengajaan dari
pihak manapun. Kesepahaman itu menjadi dasar utama dalam penyelesaian perkara
secara damai dan kekeluargaan.
Selain itu, pihak kedua juga bersedia memberikan bantuan biaya kepada
pihak pertama sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kejadian
tersebut. Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung dalam forum mediasi dan
diterima oleh pihak pertama dengan baik.
pihak pertama sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kejadian
tersebut. Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung dalam forum mediasi dan
diterima oleh pihak pertama dengan baik.
Tidak hanya itu, pihak kedua turut menyatakan kesediaannya untuk
membiayai perbaikan kedua kendaraan yang mengalami kerusakan, yakni Daihatsu
Sigra KB 1740 DK dan Honda CRF KB 6993 QN. Kesepakatan tersebut kemudian
dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah
pihak.
membiayai perbaikan kedua kendaraan yang mengalami kerusakan, yakni Daihatsu
Sigra KB 1740 DK dan Honda CRF KB 6993 QN. Kesepakatan tersebut kemudian
dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah
pihak.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengungkapkan bahwa
penyelesaian melalui mediasi dan problem solving merupakan bentuk pendekatan
humanis Polri dalam menjaga harmonisasi masyarakat. Menurutnya, langkah
tersebut dilakukan selama perkara masih memungkinkan untuk diselesaikan secara
kekeluargaan dan tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas.
penyelesaian melalui mediasi dan problem solving merupakan bentuk pendekatan
humanis Polri dalam menjaga harmonisasi masyarakat. Menurutnya, langkah
tersebut dilakukan selama perkara masih memungkinkan untuk diselesaikan secara
kekeluargaan dan tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas.
“Melalui mediasi ini, kami ingin menghadirkan penyelesaian yang
mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, dan rasa kekeluargaan. Kedua belah
pihak telah sepakat berdamai dan memahami bahwa kejadian ini adalah musibah
yang tidak disengaja. Kami berharap hubungan baik antarwarga tetap terjaga,” katanya.
mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, dan rasa kekeluargaan. Kedua belah
pihak telah sepakat berdamai dan memahami bahwa kejadian ini adalah musibah
yang tidak disengaja. Kami berharap hubungan baik antarwarga tetap terjaga,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Sekayam akan terus mengedepankan
langkah preventif serta edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kecamatan
Sekayam. Dirinya mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan
lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
langkah preventif serta edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam
berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kecamatan
Sekayam. Dirinya mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan
lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Setelah surat kesepakatan
penyelesaian kecelakaan lalu lintas dibuat dan ditandatangani, perkara tersebut
dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak
saling menuntut di kemudian hari. Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi
terpantau aman, tertib, kondusif, dan tidak ditemukan adanya gangguan keamanan.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)
penyelesaian kecelakaan lalu lintas dibuat dan ditandatangani, perkara tersebut
dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak
saling menuntut di kemudian hari. Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi
terpantau aman, tertib, kondusif, dan tidak ditemukan adanya gangguan keamanan.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)
