Polres Sanggau – Polsek Meliau
melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap sebaran titik panas (hotspot)
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau, Minggu (2/8/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut
atas pembaruan data sebaran hotspot berdasarkan hasil pemantauan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selama 1×24 jam di wilayah hukum
Polda Kalimantan Barat.
melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap sebaran titik panas (hotspot)
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten
Sanggau, Minggu (2/8/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut
atas pembaruan data sebaran hotspot berdasarkan hasil pemantauan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) selama 1×24 jam di wilayah hukum
Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil pemantauan,
terdeteksi lima hotspot dengan kategori medium di wilayah Kecamatan Meliau.
Personel Polsek Meliau segera melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi
dengan pemerintah desa guna memastikan kondisi riil di lokasi serta
mengantisipasi potensi meluasnya kebakaran.
terdeteksi lima hotspot dengan kategori medium di wilayah Kecamatan Meliau.
Personel Polsek Meliau segera melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi
dengan pemerintah desa guna memastikan kondisi riil di lokasi serta
mengantisipasi potensi meluasnya kebakaran.
Hasil pengecekan menunjukkan salah
satu titik hotspot berada di Desa Baru Lombak dengan koordinat -0.38826084,
110.239296. Lokasi tersebut merupakan lahan milik warga seluas sekitar 0,3
hektare yang digunakan untuk keperluan berladang dan persiapan penanaman padi.
satu titik hotspot berada di Desa Baru Lombak dengan koordinat -0.38826084,
110.239296. Lokasi tersebut merupakan lahan milik warga seluas sekitar 0,3
hektare yang digunakan untuk keperluan berladang dan persiapan penanaman padi.
Sementara itu, dua titik hotspot
lainnya teridentifikasi berada di Dusun Tebedak, Desa Kunyil, masing-masing
pada koordinat -0.31014171, 110.32447052 dan -0.31812288, 110.35714722. Kedua
lokasi merupakan lahan milik masyarakat dengan luas sekitar 0,5 hektare dan 0,4
hektare yang juga dipersiapkan untuk kegiatan pertanian dan penanaman padi.
lainnya teridentifikasi berada di Dusun Tebedak, Desa Kunyil, masing-masing
pada koordinat -0.31014171, 110.32447052 dan -0.31812288, 110.35714722. Kedua
lokasi merupakan lahan milik masyarakat dengan luas sekitar 0,5 hektare dan 0,4
hektare yang juga dipersiapkan untuk kegiatan pertanian dan penanaman padi.
Dari hasil koordinasi dengan
pemerintah desa diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pembukaan lahan
sebelumnya telah melaporkan aktivitas tersebut kepada perangkat desa. Saat
dilakukan pengecekan, api di lokasi telah padam dan tidak ditemukan adanya potensi
penyebaran api ke lahan di sekitarnya.
pemerintah desa diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pembukaan lahan
sebelumnya telah melaporkan aktivitas tersebut kepada perangkat desa. Saat
dilakukan pengecekan, api di lokasi telah padam dan tidak ditemukan adanya potensi
penyebaran api ke lahan di sekitarnya.
Kapolsek Meliau Iptu Supar menjelaskan
bahwa keterbatasan jumlah personel serta jarak menuju beberapa titik hotspot
yang cukup jauh menjadi tantangan dalam pelaksanaan verifikasi lapangan. Meski
demikian, koordinasi intensif dengan para kepala desa tetap dilakukan untuk
memastikan setiap informasi mengenai kondisi titik panas dapat diverifikasi
secara cepat dan akurat.
bahwa keterbatasan jumlah personel serta jarak menuju beberapa titik hotspot
yang cukup jauh menjadi tantangan dalam pelaksanaan verifikasi lapangan. Meski
demikian, koordinasi intensif dengan para kepala desa tetap dilakukan untuk
memastikan setiap informasi mengenai kondisi titik panas dapat diverifikasi
secara cepat dan akurat.
“Setiap hotspot yang terdeteksi
menjadi perhatian kami. Walaupun tidak seluruh titik dapat dilakukan ground
check secara bersamaan karena faktor medan dan jarak, kami terus menjalin
komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan kondisi api
benar-benar padam serta tidak berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan yang
lebih luas,” ujar Iptu Supar.
menjadi perhatian kami. Walaupun tidak seluruh titik dapat dilakukan ground
check secara bersamaan karena faktor medan dan jarak, kami terus menjalin
komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan kondisi api
benar-benar padam serta tidak berkembang menjadi kebakaran hutan dan lahan yang
lebih luas,” ujar Iptu Supar.
Selain melakukan pengecekan lokasi,
personel Polsek Meliau juga melaksanakan koordinasi bersama perangkat desa
serta memastikan tidak terdapat titik api aktif yang berpotensi menimbulkan
kebakaran lanjutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini
guna menekan risiko karhutla selama musim kemarau.
personel Polsek Meliau juga melaksanakan koordinasi bersama perangkat desa
serta memastikan tidak terdapat titik api aktif yang berpotensi menimbulkan
kebakaran lanjutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini
guna menekan risiko karhutla selama musim kemarau.
Kapolsek Meliau menambahkan bahwa
aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan pertanian harus tetap mengacu pada
ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek keselamatan dan
pengendalian api. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran secara
sembarangan serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun petugas
apabila akan melaksanakan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan pertanian harus tetap mengacu pada
ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek keselamatan dan
pengendalian api. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran secara
sembarangan serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun petugas
apabila akan melaksanakan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Pelaksanaan verifikasi hotspot juga
mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku di Provinsi Kalimantan Barat, di
antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan
Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau
Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pembukaan lahan pertanian terbatas
dan terkendali berbasis kearifan lokal.
mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku di Provinsi Kalimantan Barat, di
antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan
Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau
Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pembukaan lahan pertanian terbatas
dan terkendali berbasis kearifan lokal.
Melalui
kegiatan verifikasi ini, Polsek Meliau berharap potensi kebakaran hutan dan
lahan dapat dideteksi sejak dini sehingga penanganan dapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, masyarakat, serta
seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam menjaga wilayah
Kecamatan Meliau tetap aman dari ancaman karhutla selama musim kemarau. (Dny Ard
/ Humas Res Sgu)
kegiatan verifikasi ini, Polsek Meliau berharap potensi kebakaran hutan dan
lahan dapat dideteksi sejak dini sehingga penanganan dapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, masyarakat, serta
seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam menjaga wilayah
Kecamatan Meliau tetap aman dari ancaman karhutla selama musim kemarau. (Dny Ard
/ Humas Res Sgu)
