Polres Sanggau – Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan kegiatan
pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap atau inkracht, Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan tersebut digelar di
Kantor Rupbasan Kelas II Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman,
Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, mulai pukul 09.30 WIB
hingga selesai.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor PRINT-89/O.1.14/BPApa.1/05/2026 tanggal 21 Mei
2026. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat penegak
hukum dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara pidana.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau,
Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Drs.
Aswin Khatib, M.Si., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdilah,
S.H., KBO Satres Narkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi, serta sejumlah
perwakilan instansi terkait lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan
Kelas II Sanggau Liza Kurnian, S.AP., Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Herry
Ariandi, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Sosial
Kabupaten Sanggau. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan sinergitas
dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau.

Dalam kegiatan itu, Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti
dari total 51 perkara pidana yang telah inkracht sepanjang tahun 2026.

Perkara tersebut terdiri dari 24 kasus narkotika, satu perkara pekerja
migran ilegal, satu perkara kekerasan dalam rumah tangga, dua perkara kerusakan
lingkungan akibat pertambangan, satu perkara pembantuan pencurian, 12 perkara
pencurian, dua perkara penggelapan, tujuh perkara perlindungan anak, dan satu
perkara pornografi.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang
telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sanggau dan berkekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur guna memastikan barang bukti tidak
dapat digunakan kembali serta sebagai bentuk akhir dari proses penegakan hukum
terhadap perkara pidana tersebut.

KBO Satres Narkoba Polres Sanggau, Ipda Novi Iswandi, mengatakan bahwa
pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam mendukung kepastian hukum
sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya dalam perkara
narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat
penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara
pidana. Khusus untuk perkara narkotika, kegiatan ini penting dilakukan agar
barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sanggau, Ipda T.M. Pakpahan, menegaskan
bahwa Polres Sanggau akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang
dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Menurutnya, sinergitas antarinstansi menjadi kunci dalam menciptakan
situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sanggau.

Kegiatan pemusnahan barang
bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan dilaksanakannya
pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht, diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan
publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard /
Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version