Polres Sanggau
Polsek Meliau melakukan klarifikasi terhadap beredarnya informasi viral di
media sosial terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM)
di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Kegiatan klarifikasi tersebut
dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di
Mapolsek Meliau.

Langkah ini
dilakukan sebagai respons cepat aparat kepolisian untuk memastikan kebenaran
informasi yang berkembang di masyarakat serta mencegah munculnya kesalahpahaman
yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas). Klarifikasi difokuskan pada peristiwa pengisian BBM yang
sebelumnya viral di berbagai platform media sosial.

Dalam kegiatan
tersebut, pihak kepolisian menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk dimintai
keterangan, di antaranya Sazli selaku Direktur SPBU Kompak 3T PT. Meliau Makmur
Mandiri dan Sarkawi selaku Kepala Desa Sungai Mayam. Keduanya dimintai
klarifikasi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan
hasil interogasi, Sazli membenarkan bahwa lokasi dalam video yang viral memang
berada di SPBU Kompak Meliau yang ia pimpin. Ia juga menjelaskan bahwa
peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Lebih lanjut,
Sazli menerangkan bahwa pada saat itu terdapat pengisian BBM ke sebuah
kendaraan truk dengan nomor polisi KB 9859 LA yang dikemudikan oleh Widodo. BBM
yang diisikan terdiri dari 8 drum solar dan 8 drum pertalite.

Menurutnya,
pengisian BBM tersebut bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan
berdasarkan surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa
Sungai Mayam. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah warga yang mengajukan
kebutuhan BBM untuk keperluan tertentu.

Beberapa nama
yang tercantum dalam rekomendasi tersebut antara lain Iskandar, Misnah,
Jaminem, Sulaiman Bera, Rubini untuk BBM jenis pertalite, serta Suwarni,
Muryani, Tugiman, Suprihatin, dan Widiyantika untuk BBM jenis solar. Seluruhnya
dilengkapi dengan nomor surat resmi dari pemerintah desa.


Sementara itu,
Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, dalam keterangannya membenarkan bahwa
dirinya yang menerbitkan surat rekomendasi tersebut.

Ia menjelaskan
bahwa surat itu diberikan berdasarkan permohonan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan BBM, khususnya bagi kegiatan yang memerlukan suplai dalam jumlah
tertentu.

Sarkawi
menegaskan bahwa pemberian rekomendasi tersebut telah melalui pertimbangan dan
sesuai dengan kebutuhan warga yang diajukan secara administratif di tingkat
desa. Ia juga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolsek Meliau,
Iptu Supar, menegaskan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan
kepastian informasi kepada publik. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak
menemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut berdasarkan
hasil klarifikasi awal.

“Dari hasil
klarifikasi yang kami lakukan, pengisian BBM tersebut dilakukan berdasarkan
surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Kami mengimbau masyarakat agar
tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan selalu
mengedepankan verifikasi sebelum menyebarkan,” ungkapnya.

Iptu Supar menambahkan
bahwa Polsek Meliau akan terus memantau perkembangan situasi serta memastikan
distribusi BBM di wilayah hukumnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan
informasi yang akurat kepada masyarakat.

Kegiatan klarifikasi ini
menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah sekaligus
memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi
di era digital, khususnya yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.

(Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version