Jakarta – Center
of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes
Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit
listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan
estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.

Direktur
Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap
secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya,
penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai
arahan Presiden.

“Jika serius,
maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data
penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap
penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah
Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).

Ia juga
mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil
sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu,
CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI
dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat
analisis kualitas batu bara.

Sebelumnya,
Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam
pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian
keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat
terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.

Direktur
Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo,
menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan
hasil audit final.

“Akibat
perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan
terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan
atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam
konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik
saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif
guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses
penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan
alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.


Share.
Exit mobile version