Jakarta – Penyidik Kortastipidkor
Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo,
Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022. Penggeledahan
dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat
proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Ketua Tim Penyidik Dittindak
Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menjelaskan bahwa penggeledahan
merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan terhadap dugaan
korupsi pada proyek strategis tersebut.
“Kegiatan kami hari ini adalah
melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam
proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur,
pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022,” ujar Kombes Pol.
Gunawan.
Dalam perkara tersebut, penyidik
mengungkapkan bahwa negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian
keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Kombes Pol. Gunawan menjelaskan,
proyek tersebut dilaksanakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT
Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Selain melakukan penggeledahan di kantor WIKA, penyidik juga secara bersamaan
melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan
PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
“Pelaksana proyek ini adalah
Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT
Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan
penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan
PT Multinas Sejahtera Indonesia,” katanya.
Menurutnya, penggeledahan
dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti tambahan yang nantinya akan dianalisis
dan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kegiatan kali ini merupakan
upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Bukti-bukti tersebut nantinya
akan kami analisis dan dalami guna memperkuat pembuktian dalam proses
penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga
tengah mempersiapkan langkah untuk menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai
pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Di
sisi lain, penyidik berupaya mempercepat penyelesaian perkara agar memberikan
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami juga akan menetapkan
pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat
bukti yang kuat. Tidak kalah penting, kami ingin mempercepat proses penyidikan
ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan kemanfaatan,” tutur Kombes Pol. Gunawan.
Penyidik memastikan seluruh
proses penyidikan maupun penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan kepada
rekan-rekan bahwa proses penyidikan dan kegiatan penggeledahan yang
dilaksanakan hari ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”
tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kombes
Pol. Gunawan meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan berjalan
lancar. Ia juga menyampaikan bahwa Kortastipidkor Polri tidak membuka sesi
tanya jawab dalam kesempatan tersebut, namun mengonfirmasi bahwa penggeledahan
di kantor WIKA dilakukan di lantai 3 dan lantai 12.
“Penggeledahan
dilakukan di kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai
tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami akses karena kami duga terdapat
bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,”
pungkasnya.
Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi
dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo,
Jawa Timur, milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022. Penggeledahan
dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat
proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Ketua Tim Penyidik Dittindak
Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, menjelaskan bahwa penggeledahan
merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan terhadap dugaan
korupsi pada proyek strategis tersebut.
“Kegiatan kami hari ini adalah
melaksanakan penggeledahan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik Kortastipidkor Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam
proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus, Situbondo, Jawa Timur,
pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) periode 2016–2022,” ujar Kombes Pol.
Gunawan.
Dalam perkara tersebut, penyidik
mengungkapkan bahwa negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian
keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Kombes Pol. Gunawan menjelaskan,
proyek tersebut dilaksanakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT
Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
Selain melakukan penggeledahan di kantor WIKA, penyidik juga secara bersamaan
melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur yang berkaitan dengan
PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
“Pelaksana proyek ini adalah
Kerja Sama Operasi (KSO) PT Wijaya Karya (WIKA), PT Barata Indonesia, dan PT
Multinas Sejahtera Indonesia. Pada hari ini kami juga melaksanakan kegiatan
penggeledahan yang sama di wilayah Jawa Timur terkait PT Barata Indonesia dan
PT Multinas Sejahtera Indonesia,” katanya.
Menurutnya, penggeledahan
dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti tambahan yang nantinya akan dianalisis
dan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kegiatan kali ini merupakan
upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Bukti-bukti tersebut nantinya
akan kami analisis dan dalami guna memperkuat pembuktian dalam proses
penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga
tengah mempersiapkan langkah untuk menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai
pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Di
sisi lain, penyidik berupaya mempercepat penyelesaian perkara agar memberikan
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami juga akan menetapkan
pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat
bukti yang kuat. Tidak kalah penting, kami ingin mempercepat proses penyidikan
ini agar tidak berlarut-larut sehingga dapat memberikan kepastian hukum,
keadilan, dan kemanfaatan,” tutur Kombes Pol. Gunawan.
Penyidik memastikan seluruh
proses penyidikan maupun penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan kepada
rekan-rekan bahwa proses penyidikan dan kegiatan penggeledahan yang
dilaksanakan hari ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,”
tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kombes
Pol. Gunawan meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan berjalan
lancar. Ia juga menyampaikan bahwa Kortastipidkor Polri tidak membuka sesi
tanya jawab dalam kesempatan tersebut, namun mengonfirmasi bahwa penggeledahan
di kantor WIKA dilakukan di lantai 3 dan lantai 12.
“Penggeledahan
dilakukan di kantor WIKA, tepatnya di lantai 3 dan lantai 12. Di lantai
tersebut terdapat sejumlah ruangan yang kami akses karena kami duga terdapat
bukti-bukti yang relevan dengan proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,”
pungkasnya.
