Polres Sanggau
Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika
di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam
pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HD (39) berhasil diamankan
bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.

Tersangka HD
diketahui merupakan warga Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan
Kembayan. Ia diamankan pada Kamis malam, 29 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB
di teras Penginapan Cahaya Mandiri yang berlokasi di wilayah tempat tinggalnya.

Pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan
aktivitas peredaran narkotika di Dusun Tanjung Periuk. Menindaklanjuti laporan
tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan
di lokasi yang dimaksud.

Setelah
melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan
tersangka HD di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,
sehingga situasi tetap kondusif dan terkendali.

Dalam proses
penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan
sebuah tas selempang warna biru merek Sport Fashion yang sedang dikenakan oleh
pelaku. Dari dalam tas tersebut, ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat
berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti
yang berhasil diamankan di antaranya dua paket plastik bening berklip yang
berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,42 gram. Selain
itu, turut diamankan dua plastik bening kosong, satu sendok sabu yang terbuat
dari sedotan, serta satu kotak plastik yang digunakan untuk menyimpan barang
tersebut.

Petugas juga
menemukan satu unit timbangan elektronik warna hijau yang diduga digunakan
untuk menimbang narkotika, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga
merupakan hasil transaksi. Tidak hanya itu, satu unit handphone merek Realme
12x 5G warna hijau turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil
interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan
tersebut merupakan miliknya. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan
keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Kasatres Narkoba
Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menegaskan bahwa pengungkapan ini
merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Sanggau.

“Kami tidak akan
memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari
masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bukti
bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas
narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan
bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan
adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Upaya ini penting
untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), serta
ketentuan lain yang relevan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi
tersangka pun tidak ringan.

Saat ini,
tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau
untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah
seperti pencatatan saksi, penyitaan barang bukti, serta persiapan pemeriksaan
lanjutan.

Ke depan, Sat
Res Narkoba Polres Sanggau akan melaksanakan gelar perkara, tes urine terhadap
tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengujian barang bukti ke Bidlabfor
Polda Kalimantan Barat. Selain itu, penyidik juga akan melengkapi administrasi
penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.

Polres Sanggau mengimbau
masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait
peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini dinilai sangat
penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)


Share.
Exit mobile version