Jakarta – Tim gabungan Polri
berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang
masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan
dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
LCS diketahui termasuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang
beroperasi di Kamboja.
Kasus ini tercatat memiliki
sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh
laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber
Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, LCS
diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan
menggunakan platform bernama “abbishopee”.
Sebelumnya, Dittipidsiber
Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan
jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan
ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber
lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka
LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk
keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan
online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di
Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Polri
akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan
pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta
menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,”
lanjutnya.
Saat
ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut di Bareskrim Polri.
berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang
masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan
dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
LCS diketahui termasuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang
beroperasi di Kamboja.
Kasus ini tercatat memiliki
sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh
laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber
Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, LCS
diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan
menggunakan platform bernama “abbishopee”.
Sebelumnya, Dittipidsiber
Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan
jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan
ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber
lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka
LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk
keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan
online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di
Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Polri
akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan
pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta
menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,”
lanjutnya.
Saat
ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut di Bareskrim Polri.
