Jakarta
– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan
internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas
kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial
GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan
senilai Rp4,5 miliar.
Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji,
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang
terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.
“Situs
wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools,
yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal
akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan
Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman
script,” ujar Brigjen Himawan.
Menurutnya,
tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun
2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah
situs.
“Tersangka
GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing
tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan
penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018,
wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan
akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada
pembeli,” jelasnya.
Sementara
itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan bahwa
pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Berdasarkan
hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu
Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap
berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang
memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan
undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat
lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap
Irjen Nunung.
Dari
hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing
tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat
besar.
“Dalam
pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing
tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli
dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu,
dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa
Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Irjen
Nunung menambahkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah
Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan
dengan nilai miliaran rupiah.
“Tersangka
sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan
lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai
Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global
sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.
Lebih
lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen
Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama
internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.
“Pengungkapan
kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi
masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan
memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari
FBI,” tegas Irjen Nunung.
Kasus
ini menjadi salah satu pengungkapan besar Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri dalam membongkar ekosistem kejahatan digital lintas negara. Ke
depan, Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan
hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin
kompleks.
– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan
internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas
kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial
GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan
senilai Rp4,5 miliar.
Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji,
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang
terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.
“Situs
wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools,
yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal
akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan
Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman
script,” ujar Brigjen Himawan.
Menurutnya,
tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun
2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah
situs.
“Tersangka
GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing
tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan
penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018,
wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan
akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada
pembeli,” jelasnya.
Sementara
itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan bahwa
pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Berdasarkan
hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu
Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap
berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang
memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan
undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat
lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap
Irjen Nunung.
Dari
hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing
tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat
besar.
“Dalam
pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing
tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli
dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu,
dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa
Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Irjen
Nunung menambahkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah
Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan
dengan nilai miliaran rupiah.
“Tersangka
sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan
lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai
Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global
sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.
Lebih
lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen
Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama
internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.
“Pengungkapan
kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi
masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan
memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari
FBI,” tegas Irjen Nunung.
Kasus
ini menjadi salah satu pengungkapan besar Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri dalam membongkar ekosistem kejahatan digital lintas negara. Ke
depan, Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan
hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin
kompleks.
