Sanggau, 17 Oktober 2025 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif pada hari jumat 17 Oktober 2025, bertempat di aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan arsip dan peningkatan efisiensi pengelolaan dokumen sesuai dengan peraturan kearsipan yang berlaku.
Sebanyak 2.450 berkas arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna sekunder dimusnahkan dengan metode pencacahan arsip menggunakan mesin yang sudah disiapkan.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) yang telah ditetapkan, serta telah mendapatkan persetujuan dari tim penilai arsip.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau H. Sukri, S.Sos., M.Si, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk menjaga efisiensi ruang penyimpanan dan menjamin kerahasiaan dokumen negara yang tidak lagi memiliki nilai guna.
“Pemusnahan arsip dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur. Kami memastikan bahwa tidak ada informasi yang bocor atau disalahgunakan”, ujar H.Sukri, S.Sos., M.Si, Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Sanggau, Arsiparis dan Staff Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus hidup arsip yang dimulai dari penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga pemusnahan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini secara berkala, diharapkan pengelolaan arsip menjadi lebih tertib dan efisien.