Sanggau, 16 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan efisiensi tata kelola arsip dan mengurangi penumpukan arsip inaktif, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melalui Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip tengah melakukan persiapan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna.
Persiapan ini merupakan tahapan penting sebelum dilakukannya proses pemusnahan arsip secara resmi. Beberapa kegiatan utama yang dilakukan antara lain: identifikasi arsip usul musnah, verifikasi kesesuaian dengan jadwal Retensi Arsip (JRA),penyusunan daftar arsip usul musnah, serta pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai Arsip.
Kegiatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Saat ini, proses penyusunan Berita Acara Penilaian dan Pengumpulan dokumen pendukung tengah berlangsung. Setelah seluruh dokumen administrasi rampung, tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemusnahan dan Pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip secara fisik.
Dengan pelaksanaan pemusnahan arsip ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau berharap dapat mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, efisien dalam penggunaan ruang penyimpanan, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi.