Sanggau, 14 Oktober 2025 – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dan menjaga tertib administrasi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan penilaian arsip usul musnah pada Hari Selasa 14 Oktober 2025, bertempat di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyeleksi arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun informasi, dan telah melewati jangka waktu simpan sesuai dengan pedoman jadwal retensi arsip (JRA).

Setelah proses penilaian, hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Arsip Usul Musnah yang menjadi dasar pembuatan Surat Keputusan Pemusnahan Arsip. Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pemusnahan arsip secara fisik yang akan dilakukan dengan metode ramah lingkungan dan sesuai standar keamanan informasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau menjadi lebih tertib, efisien, dan sesuai prinsip akuntabilitas serta perlindungan informasi.


Share.
Exit mobile version