Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau terus gencar melaksanakan kegiatan penertiban papan reklame tak berizin, menyalahi aturan dan masa tayangnya sudah habis. Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan di kota sanggau, salah satunya d Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas kota sanggau.
“Kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dimohonkan oleh Bapenda kabupaten sanggau kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau”
“Penertiban dan Pembongkaran papan reklame yang bermasalah ini sesuai dengan Pasal 3 hurup g terkait tertib reklame pada Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sanggau nomor 15 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 74 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak reklame. Penertiban papan Reklame tak berizin tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau” Ungkap kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sanggau, Wiro Anas Tobias Panean P, SH. Rabu, 23/10/2024.
Kepada pihak advertising, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau, Suhendra, S. Sos melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Wendi Very Nanda, SH. MH berharap, kedepannya ketika melakukan pemasangan papan reklame untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjadikan kota sanggau yang indah dan tertata rapi sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah kabupaten sanggau, ucapnya. (TM & Admin)
DIlihat : 6