Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kecamatan Sekayam, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kantor Camat Sekayam, pada Jumat (18/05/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan dibuka langsung oleh Camat Sekayam Bapak Kosmas Yul. S S.Sos., M.Si yang didampingi oleh Forkopimcam Kecamatan Sekayam dan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau, Bapak Wendy Very Nanda, SH. MH yang bertindak sebagai Pemateri atau Nara Sumber. kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan dari Camat Sekayam Bapak Kosmas Yul. S, S.Sos., M.Si, sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum tersebut.

Dalam Kesempatan ini, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Bapak Wendy Very Nanda, SH. MH memaparkan bahwa, pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang nyaman dan tenteram. Jika tidak, maka segala sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya sulit terwujud. Peraturan daerah ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dimana terlebih dahulu diperlukan terciptanya lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.

Lebih lanjut, Pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa Dalam perda ini diatur terkait ketentuan tentang apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. “bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 238 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa peraturan daerah dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan peraturan daerah seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

pengaturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum belum memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan peraturan daerah dan beberapa ketentuan sesuai dengan kebutuhan hukum dan dinamika perkembangan kehidupan di masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Tujuan dilakukan sosialisasi adalah sebagai langkah Preemptif dan Preventiv atau pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sehingga masyarakat bisa berperan aktif menjadi mitra Aparat Keamanan dalam menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan dan kenyamanan wilayah. dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan yang dasar ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubaha Atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, tutur Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau.

Adapun ruang lingkup ketertiban umum meliputi tertib sosial, tertib tempat umum dan usaha, tertib lingkungan tempat tinggal, tertib hiburan dan keramaian, serta tertib peran masyarakat. Sedangkan sanksi administratif bagi pelanggar Perda dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya suatu keadaan yang dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, aman dan tertib.(Admin)

DIlihat : 10


Share.
Exit mobile version