Penjelasan:

 

Beredar sebuah informasi berisi tawaran menjadi peserta percepatan keberangkatan haji reguler pada 2025 dengan membayar biaya tambahan Rp6 juta. Tawaran tersebut menyebutkan bahwa keberangkatan yang awalnya direncanakan pada 2032 dipercepat menjadi 2025.

Dilansir dari kompas.com, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Zain membantah adanya percepatan pemberangkatan haji reguler pada 2025 atau 1446 Hijriah. Informasi tersebut terindikasi merupakan modus penipuan dengan mencantumkan nama-nama calon jemaah haji yang masuk program percepatan pemberangkatan. Faktanya, tidak ada percepatan pemberangkatan haji reguler pada 2025 dan pelaksanaan haji tetap dilakukan sesuai regulasi

 

Link Counter:

Share.
Exit mobile version