FOTO : Saat konferensi pers di Mapolres Sanggau [Basilius Tera]

Pewarta : Basilius Tera | Editor : Sery Tayan

SANGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam sukses menangkap dua orang pelaku pencurian 17 unit Handphone (Hp) milik penghuni Asrama Putri SMA Negeri 02, yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Desa Kenaman.

Kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial WS alias M (38) dan SH alias S (17).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang, didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kapolsek Kembayan AKP Effendy dan Kanit Tipidter Ipda Budi Wicaksono, pada Rabu (24/7/2024).

Sementara, Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku WS alias M dan SH alias S tersebut berawal, pihaknya mendapatkan laporan dari Kartika, merupakan pembina Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam setelah menerima informasi dari anak asrama binaanya, kehilangan 17 unit handphone berbagai merk, dan uang tunai sebanyak RP 2.785.000.

Tak pakai lama, tim Reskrim Polsek Sekayam langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua tersangka ditangkap saat berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT BKP di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

“Begitu kami tangkap 2 pelaku itu, bersama sebanyak 17 unit handphone dari berbagai merek, dan kerugian yang ditimbulkan sebanyak kurang lebih Rp 35 juta rupiah,” ujarnya.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, berdasarkan laporan Polisi RTP nomor XV/ 7/2024 , SPKT Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar pada Jumat (12/7/2024}.

“Modus pelaku berboncengan sepeda motor ke TKP. Dan sesampai di TKP pelaku menuju pintu belakang asrama kemudian mencongkel kunci pintu tersebut. Dan masuk ke dalam asrama putri tersebut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka WS alias M barang bukti yang diamankan masing – masing HP merek Vivo sebanyak 6 unit, iPhone 1 unit, Realme 7 unit, Oppo 1 unit dan Infinix Smart 2 unit. Kemudian, sepeda motor jenis Honda merk Revo.

Atas perbuatannya Ws alias M dikenakan pasal, yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.


Share.
Exit mobile version