FOTO : Petugas Cabjari Sanggau di Entikong saat membawa para tersangka, untuk dititipkan ke Rutan Kelas II B Sanggau [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Sebelumnya, pekan lalu Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menetapkan HS oknum Direktur Utama (Dirut) Bumdesma Babai Cingak Sejahtera, Kecamatan Sekayam, Sanggau sebagai tersangka.

Kali ini, tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong kembali menetapkan 2 tersangka baru yakni MJ dan LF, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan Bumdes Babai Cingak Sejahtera Sekayam, pada Selasa (16/7/2024).

Alhasil, hingga saat ini Cabjari Sanggau di Entikong telah menetapkan 3 tersangka dalam pusaran dugaan korupsi di Bumdesma Babai Cingak Sejahtera Sekayam tersebut.

“Ya, kembali kita tetapkan tersangka MJ dan LF merupakan pendamping desa lokal. Penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah tim penyidik Cabjari Sanggau di Entikong secara marathon melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 39 saksi,” ungkap Plt Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, dalam keterengan tertulisnya, Selasa (16/7/2024).

Menurut Adi, keduanya oknum pendamping desa lokal ini, diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Kementerian Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Tahun Anggaran (TA) 2018 – 2021 sebesar Rp 350.000.000-, dan penyertaan modal dari Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sungai Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.000.000-,.

“Modusnya, dalam pengelolaan keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka LF dan MJ bersama-sama dengan tersangka HS membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif,” beber pria yang juga Kasi Intelijen Kejari Sanggau ini.

“Atas perbuatan mereka, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LPA) diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 498.610.000,” timpalnya.

Ditegaskan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau,” cetusnya.

Menurut Adi, saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan keuangan Bumdesma Babai Cingak Sejahtera TA 2018-2021.

“Masih kita dalami penyidikan. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ucapnya.


Share.
Exit mobile version