TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau melaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan evaluasi kepesertaan perangkat desa Kabupaten Sanggau di Aula Hotel The Garden Palace Sanggau, Kalimantan Barat.

Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 22 sampai 23 Juli 2024.

Pada kesempatan itu juga diserahkan santunan kepada ahli waris almarhum Marsianus (Perangkat Desa Sungai Mawang).

Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian dan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Syarifuddin dan peserta sosialisasi.

Pada kesempatan itu, Alian mengatakan bahwa peserta pada acara sosialisasi tersebut dari 163 Desa yang dibagi dalam dua hari kegiatan.

Hari pertama, Senin 22 Juli 2024 dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan atau yang mewakili dari desa di 8 wilayah Kecamatan yakni Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kapuas, Parindu, Mukok, Jangkang,  Noyan Beduai  Sekayam dan Kecamatan Toba.

Baca juga: Kejari Sanggau Gelar Media Gathering Dirangkai Dengan Launching Website

Sedangkan Hari  kedua, Selasa 23 Juli 2024 dihadiri oleh desa-desa di 7 wilayah kecamatan yakni Kecamatan Tayan Hilir, Balai, Tayan Hulu, Meliau, Kembayan, Entikong dan Kecamatan Bonti.

“Tujuan sosialisasi dan evaluasi ini yakni untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Desa mengenai pentingnya Keikutsertaan Aparatur Desa dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk untuk memastikan desa-desa yang belum mendaftar sebagai peserta program tersebut,” kata Alian.

BPJS Ketenagakerjaan Ini mengakomodir 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi Aparatur Desa.

“Untuk pembayaran keempat program tersebut dibayar melalui pemotongan SILTAP (Penghasilan Tetap) masing-masing aparatur desa sebesar 9,24 persen untuk setiap orang dinilai dari total SILTAP nya setip bulan,” jelasnya.

Program ini sangat menunjang bagi Aparatur Desa terutama untuk mengantisipasi adanya pembiayaan terhadap indikasi terjadinya resiko kerja dan masa kerja.

Resiko kerja sebagai mana dimaksud adalah jika yang bersangkutan mengalami hal seperti kecelakaan pada waktu melaksanakan tugas/dinas.

“Pada prinsipnya baik itu kecelakaan ataupun pensiun, kematian dan jaminan hari tua akan bisa di klaim sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk itulah maka aparatur desa diharapkan dapat menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan, mengingat BPJS ini memiliki dampak positif bagi aparatur desa.




Share.
Exit mobile version