TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Sat Resnarkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika inisial NPP (39) di satu diantara penginapan di Kota Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 18 Juli 2024.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menjelaskan kronologis penangkapan yaitu petugas kepolisian dari Sat Narkoba mendapatkan informasi tentang adanya peredaran dugaan narkotika jenis shabu-shabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial NPP yang pada saat itu sedang berada didalam kamar sebuah penginapan,” katanya, Jumat 19 Juli 2024.

Kapolsek Segedong Bersama Kanit Propam Periksa HP Anggota, Pastikan Tak Ada yang Main Judi Online

Pada saat penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu, dan pada saat itu juga terhadap barang bukti yang ditemukan petugas diakui oleh terduga pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut adalah miliknya sendiri.

“Selanjutnya terhadap pelaku berserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4.47 gram, satu unit alat komunikasi Handphone dan satu helai celana panjang warna hitam. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini




Share.
Exit mobile version