KABAR SANGGAU – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes) bersama Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Selasa 16 Juli 2024. Kedua tersangka berinisial LF dan MJ.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Adi Rahmanto melalui releasenya yang diterima wartawan mengatakan, tersangka LF dan MJ merupakan pendamping lokal Desa pada BUMDes bersama Babai Cingak Sejahtera.

“Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350 juta dan penyertaan modal dari lima desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150 juta,” ujar Adi Rahmanto.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Sanggau 4,79 Persen, Ini yang Dilakukan Dinsos P3AKB




Share.
Exit mobile version