Sanggau, Senin tanggal 1 Juli 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melalui Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Infomasi Kearsipan melakukan kegiatan pengawasan kearsipan internal di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.

Tim pengawas terdiri dari Kepala Bidang Pengawasan, Pembinaan dan SIK Ibu Sri Suharti, S.IP, Arsiparis Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparsi Terampil serta dua orang staf tenaga kontrak.

Hadir dalam kegiatan entry meeting, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bapak Agus Sukanto, S.Hut, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bapak Marselus Junihardi, S.Hut serta para perwakilan bidang-bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.

Kepala Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan pengawasan ini adalah untuk menilai penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan  prinsip, kaidah dan standar kearsipan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan dengan melakukan wawancara dalam mengisi formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI), kemudian memeriksa kesesuaian bukti dukung yang diminta oleh tim pengawas dengan isian formulir ASKI serta membuat Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) yang menjadi laporan awal terkait hasil kegiatan pengawasan kearsipan internal di Dinas Lingkungan Hidup.

Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2024.


Share.
Exit mobile version