Bertempat di Menara Peninsula Hotel  Jakarta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengikuti Kegiatan Workshop Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca  Tahun 2024 pada tanggal 14 s/d 17 Mei 2024. Dihadiri oleh 31 Kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Pejabat yang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten adalah Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Keanekaragaman Hayati Herlina Matana Pasinggi, ST Kegiatan ini merupakan bentuk layanan ICLEI Indonesia, WWF Indonesia, CDP Indonesia dan Koaksi Indonesia kepada pemerintah daerah yang telah melakukan pelaporan ke platform CDP-ICLEI Track pada tahun lalu sebagai bagian dari kegiatan OPCC (One Planet Cities Challenge) 2023-2024.

Selain itu, pelatihan pelaksanaan inventarisasi emisi GRK juga sejalan dengan mandat Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dipertegas dalam Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pecapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional yang memandatkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan inventarisasi emisi GRK secara berkala. Proyeksi perubahan iklim sangat dinamis kondisi sekarang tidak dapat disamakan dengan kondisi masa depan.

Pelatihan Penyelenggaraan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca Oleh Pemerintah Daerah ini penting peranannya perangkat kebijakan dan instrumen pelaporan aksi iklim telah tersedia dan semakin terintegrasi, hal ini tidak diiringi dengan kesiapan pemerintah daerah sebagai salah satu stakeholder penting dalam upaya pencapaian target-target perubahan iklim

  1. Pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan mengumpulkan data aktivitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan inventarisasi emisi GRK di semua sektor yang relevan dengan profil pemerintah daerah.
  2. Pemerintah daerah mengetahui metodologi penghitungan dan kerangka konseptual penyelenggaraan inventarisasi emisi GRK di sektor sampah, energi, pertanian, peternakan, kehutanan dan penggunaan lahan lainya.
  3. Pemerintah daerah dapat menggunakan berbagai instrumen/perangkat yang bisa dimanfaatkan untuk penghitungan emisi GRK.
  4. Pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih mendalam untuk menyusun baseline dan target pengurangan emisi GRK sebagai bagian dari rencana aksi mitigasi di daerahnya berbasis pada hasil inventarisasi emisi GRK yang lebih baik.
  5. Pemerintah daerah mengetahui berbagai peluang pendanaan aksi mitigasi perubahan iklim yang dapat diakses setelah tersedianya inventarisasi emisi

 

Kegiatan pelatihan penyelenggaraan inventarisasi emisi GRK tingkat pemerintah daerah didesain dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan iklim. Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi terkait dengan mitigasi perubahan iklim yang lebih baik dan dapat menjadi acuan untuk perumusan kebijakan bidang perubahan iklim yang lebih tepat sasaran baik di tingkat nasional dan daerah.


Share.
Exit mobile version