[DISINFORMASI] Tarif Parkir Terbaru di Jakarta Capai Rp60 Ribu per Jam – 06/06/2023

Penjelasan :

Beredar pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp terkait informasi tarif parkir terbaru di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Dalam pesan tersebut, disebutkan beberapa lokasi yang mematok tarif parkir hingga mencapai Rp60 ribu per jam.

 

Faktanya, dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, informasi mengenai tarif parkir di DKI Jakarta mencapai Rp60 ribu per jam adalah tidak benar. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta  menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan usulan pada 2021 lalu, akan tetapi usulan tersebut telah dibatalkan. Untuk saat ini, tarif parkir yang berlaku di DKI Jakarta masih berpedoman  pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

 

Link Counter: