wujudkan Kabupaten/kota layak Anak (KLA)

wujudkan Kabupaten/kota layak Anak (KLA)


 

Untuk menwujudkan Kabupaten/kota layak Anak (KLA)  Pemerintah pusat menetapkan  Indikator Kabupaten/kota layak Anak (KLA) yang merupakan variabel yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA, indikator Kabupaten/kota layak Anak (KLA) terdiri dari 6 indikator kelembagaan 25 indikator subtansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak yaitu :

  1. klaster I Hak Sipil dan Kebebasan
  2. klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
  3. klaster III Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
  4. klaster IV Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
  5. klaster V Perlindungan khusus

Dalam pemenuhan pada klaster IV didikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya  terdapat  sekolah ramah anak (SRA), oleh karena itu komitmen Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mengujudkan  sekolah ramah anak (SRA), melalui kegiatan masing-masing sekolah yang di tetapkan menjadi sekolah ramah anak (SRA), salah satu nya kegiatan di SD 22 Penyadi,dengan kegiatansebagai berikut: