Tunggakan Sewa Pedagang Pasar di Sanggau Capai Rp. 200 Juta Lebih, Disperindagkop dan UM Sanggau Segera Lakukan Penyegelan – Kalimantan Today

Tunggakan Sewa Pedagang Pasar di Sanggau Capai Rp. 200 Juta Lebih, Disperindagkop dan UM Sanggau Segera Lakukan Penyegelan – Kalimantan Today


Foto–Kabid Pasar Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Andy Gustami

 

KALIMANTAN TODAY,SANGGAU. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Diaperindagkop dan UM) mencatat tunggakan sewa para pedagang pasar se-Kabupaten Sanggau mencapai Rp. 200 juta lebih. Tunggakan sewa ruko dan kios tersebut terhitung sejak 2020-2022.

Kepala Disperindagkop Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie melalui Kabid Pasar, Andy Gustami menyebut dua pasar yang jumlah tunggakannya besar, yaitu Pasar Senggol sebesar Rp.60-an juta dan Pasar Entikong Rp.63 juta. Untuk tahap awal, Andi mengatakan, Disperindagkop dan UM akan lebih dulu menyasar penunggak sewa di Pasar Entikong. Ada 3 ruko dan 2 kios di Pasar Entikong bakal disegel.

“Terakhir kami kesana tanggal 31 Januari, masih kami beri dispensasi selama tujuh hari. Tapi karena tanggal 7 kemarin pak Kadis berhalangan, kami mundurkan sampai tanggal 16 Februari. Kami juga harus berkolaborasi dengan Satpol PP dan pihak kecamatan,” kata Andy Gustami, Senin (13/02/2023).Andy mengatakan, tunggakan tersebut sejak tahun 2020-2022. Surat teguran sudah dilayangkan ke penyewa. Untuk sewa ruko di Pasar Entikong, kata Andi sebesar Rp. 4.249.000 per tahun. Sedangkan kios Rp.2.555.000 pertahun.

“Alasan mereka belum banyar karena belum ada uang. Padahal kalau dihitung perhari untuk sewanya itu tak sampai Rp.5000. Kalau kios, hanya Rp.3000 sampai Rp.3.500 per hari.Jadi manajemen uang mereka yang susah. Tak bisa menyisihkan,” ungkap Aan, sapaan akrab Andy Gustami.

Ia menjelaskan, setelah penyegelan dilakukan, Disperindagkop dan UM Sanggau akan membuka kembali pendaftaran bagi pedagang lain yang berminat.

“Tahun lalu kami melakukan pendataan ulang. Tahun ini karena mau fokus dulu ke Entikong, setelah itu baru kawasan pasar lain habis itu baru kami data. Yang mau daftar masukkan formulir. Orang yang bersangkutan (penunggak,red) tak bisa daftar lagi, kecuali sudah melunasi tunggakannya,” terangnya.

Andy mengatakan, para penyewa ruko maupun kios membayar sewa langsung ke Bank Kalbar. Disperindagkop hanya mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Setelah yang bersangkutan membayar ke Bank Kalbar dan langsung dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda). Berkasnya itu ada lima rangkap, satu rangkap untuk kami. Dari situ kami rekap,” tutupnya. (ram)