Tersangka Pembunuhan Asisten Kebun PT. CNIS di Kecamatan Mukok Masuki Tahap II – Kalimantan Today

Tersangka Pembunuhan Asisten Kebun PT. CNIS di Kecamatan Mukok Masuki Tahap II – Kalimantan Today


Foto– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau saat menerima limpahan barang bukti dan tersangka pembunuhan berinisial D, Sslasa (26/07/2022)—ist

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Perkara kasus pencurian dan pembunuhan terhadap Asisten Kebun PT. CNIS dengan tersangka inisial D memasuki tahap II. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rabu (27/0/2022).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan pada Selasa (26/07/2022) di Kejaksaan Negeri Sanggau,” katanya.

Dijelaskan Monita, setelah tahap II ini otomatis penahanan terhadap tersangka sudah berada di Kejaksaan Negeri Sanggau dalam 20 hari kedepan. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera disidangkan untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau.

“Selaku Jaksa Penuntut Umumnya Pak Agus Supriyanto. Secepatnya akan kita sidangkan. Tersangka, didakwa dengan pasal 339, pasal 338, pasal 365 dan pasal 363,” ujar Monita.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari pencurian sawit yang terjadi.pada tanggal 6 Mei 2022 di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Satu tersangka nekad menghabisi nyawa asisten Kebun PT. CNIS setelah aksinya ketahuan mencuri sawit milik perusahaan swasta tersebut.

Dari kasus tersebut, Polisi menetapkan enam orang tersangka. Diantaranya, tersangka kasus pembunuhan berinisial D dan tersangka kasus pencurian sawit inisial EW, S, J, YP dan FM. (Ram)