Anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang mengaku dianiaya

Anak Ketua Komisi II DPRD Ketapang mengaku dianiaya



Ketapang (ANTARA) – Uti Farras Difta yang sering dipanggil Adif, anak Uti Royden Top Ketua Komisi II DPRD Ketapang melaporkan penganiayaan terhadap dirinya ke Mapolres Ketapang. Ia mengaku dianiaya oleh DI di area salah satu hotel di Ketapang pada Minggu kemaren.

“Akibat penganiayaan ini, lihat pada leher, dada dan pelipis saya luka memar. Saya dipiting dia (pelaku), untung ada ada beberapa orang lain melerai,” ucap Adif, Senin.

Baca juga: Pemkab Landak bantu penanganan anak korban penganiayaan

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan berat di Singkawang Selatan

Adif mengaku penyebabnya diduga DI cemburu karena ia sedang bersama wanita mantan pelaku. Ia mengaku sudah dua kali pelaku berbuat kasar kepada dirinya. Padahal ia bersama mantan pacar pelaku hanya sebatas teman.

Menurut Adif, bahkan pelaku juga mengancam dirinya melalui pesan singkat. Sehingga hal itu membuat korban resah dan merasa terancam. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Ketapang.

“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terus berlanjut. Kita negara hukum, jadi saya serahkan proses penyelesaian ini ke ranah hukum,” tuturnya.

Baca juga: Menteri Risma beri perlindungan hukum pada disabilitas yang dianiaya

Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan warga yang viral di Medan

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan telah menerima laporan korban. Serta sudah minta korban melakukan visum didampingi anggota Polres Ketapang. Namun hasil visum itu saat ini belum keluar.

“Kita sedang mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak yang bersangkutan. Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi terkait dugaan tidak pidana itu. Sementara ini, motif pelaku diduga karena cemburu,” jelasnya.

Menurut M Yasin, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan maka dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP. “Tapi nanti kta lihat dulu apakah penganiayaan itu berat atau ringan. Kalau hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tutur M Yasin.