Kabupaten Sintang lakukan Revisi RTRWK 2016-2036

Kabupaten Sintang lakukan Revisi RTRWK 2016-2036



Pontianak (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat menggandeng USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) dan bermitra dengan CSF Indonesia dan WWF-Indonesia untuk melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Sintang.

“Untuk itu, kami menggelar sosialisasi dan konsultasi publik pada 21-22 April 2022 di Sintang. Rangkaian acara ini mencakup Sosialisasi Peninjauan Kembali (PK) dan Revisi RTRWK Sintang, Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kelam dan KLHS RTRWK serta pembuatan Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Kabupaten Sintang,” kata Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Sintang Igor Nugroho di Sintang,  Sabtu.

Dia menjelaskan,sosialisasi Peninjauan Kembali dan Revisi RTRWK Sintang 2016-2036 dari sisi tata waktu diperlukan dengan mempertimbangkan dinamika perubahan lingkungan strategis yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga relevansi dan kesesuaian antara RTRWK dengan kebutuhan pembangunan serta pelaksanaan pemanfaatan ruang melalui kegiatan sinkronisasi yang dilakukan setiap tahun.

Selain itu, PK dan revisi ini juga bertujuan agar aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam pelaksanaan program-program pembangunan wilayah di Kabupaten Sintang tetap terjaga secara seimbang.

“Pemerintah Kabupaten Sintang berterima kasih atas dukungan USAID SEGAR bersama CSF Indonesia dan WWF-Indonesia. Kita terus berupaya meningkatkan kapasitas dan meneguhkan komitmen dalam penguatan tata kelola lingkungan pada aspek perencanaan dan berbagai upaya dalam mencapai target pembangunan,” tuturnya.

Menurutnya, kegiatan ini selaras dengan tujuan pembangunan Kabupaten Sintang yang menekankan keseimbangan antara pengelolaan keanekaragaman hayati, kawasan bernilai konservasi tinggi dan stok karbon tinggi, penggunaan lahan secara berkelanjutan, dan tetap menjaga target pembangunan ekonomi yang inklusif.

Dia juga mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut, aspirasi dan masukan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, dan mitra pembangunan lainnya dalam acara ini juga menjadi kontribusi berharga bagi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang Kabupaten Sintang.

“Hal ini bisa menjadi tonggak dalam upaya perbaikan tata kelola lahan dan lingkungan berbasis kewilayahan yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang, dengan penekanan pada pengarusutamaan penanggulangan bencana serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” kata Nugroho.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo, menambahkan, konsultasi Publik KLHS RDTR Perkotaan Kelam dimaksudkan sebagai upaya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan Perkotaan Kelam di Kabupaten Sintang ke dalam kebijakan, rencana, dan program-program (KRP).

“Melalui konsultasi publik ini kami berharap sebanyak mungkin mendapatkan berbagai data pendukung dan identifikasi isu strategis dari para pemangku kepentingan sebagai masukan bernilai dalam proses penyusunan laporan fakta dan analisis Perkotaan Kelam,” katanya.

Adapun pembuatan platform SIMTARU Kabupaten Sintang diproyeksikan menjadi sistem informasi dan komunikasi penataan ruang serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada publik, khususnya di Kabupaten Sintang.

“SIMTARU dirancang sebagai sebuah sistem informasi dan komunikasi yang dapat menjadi medium yang cepat, lengkap, dan akurat bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang,” katanya.