Walhi Kalbar desak sanksi berat pemilik tongkang minyak tumpah di Karimata

Pencemaran akibat tongkang karam di Karimata masuk kategori sedang



Pontianak (ANTARA) – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Tommy Djunaidi mengatakan hasil uji laboratorium sampel tumpahan tongkang di Pulau Karimata beberapa waktu lalu telah keluar dan masuk kategori pencemaran sedang.

“Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Pencemaran terhadap data konsentrasi parameter kualitas air laut diperoleh status mutu air laut pada lokasi pemantauan per tanggal 7 Februari 2022, dalam kategori cemar sedang. dengan nilai Indeks Pencemaran sebesar 9,86, “ ungkap dia saat dihubungi di Sukadana, Rabu.

Ia mengungkapkan nama tongkang yang menyebabkan pencemaran tersebut merupakan Tongkang Kurnia 23 milik PT Kurnia Tunggal Nugraha yang karam di perairan Penebang,Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada 7 Februari 2022 lalu.

Walaupun tercemar dengan kategori cemar sedang, ia mengaku kondisi status mutu air sungai ini bersifat sesaat dan dinamis mengingat banyak faktor yang dapat mempengaruhi perubahan kualitas air nantinya. Menurut dia, perlu ada data Time Series untuk mengetahui perubahan kualitas air laut perairan laut Penebang, setelah dilakukan upaya penghentian dan evakuasi sumber pencemar (tongkang) yang dapat mencemari perairan Karimata tersebut.

“Untuk mengetahui dan membandingkan kondisi status mutu air laut di perairan Pulau Penebang paska upaya penanggulangan sumber pencemaran tersebut (pemilik tongkang), kami akan meminta untuk dilakukan pengambilan sampel ulang di lokasi yang sama oleh penanggung jawab kegiatan, dalam hal ini PT. Kurnia Tunggal Nugraha,” ungkapnya.

Selanjutnya, dari rangkaian insiden dan hasil analisis data laboratorium secara keseluruhan, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara akan menyampaikan informasi keseluruhan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke Kementerian terkait untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing agar dapat dilakukan pembinaan dan evaluasi pencatatan dokumen lingkungan yang wajib ditaati oleh tongkang Kurnia 23 milik PT. Kurnia Tunggal Nugraha.

Baca juga: Walhi Kalbar desak sanksi berat pemilik tongkang minyak tumpah di Karimata
Baca juga: TIm temukan cairan tak larut di sekitar tongkang yang terbalik di Karimata