Rapat Koordinasi Terkait BBM Tertentu – Sekretariat Daerah


Sanggau (22/02/2022) Bertempat di Ruang Musyarawah Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau Paulus Usrin, S.Sos, M.Si membuka Rapat Koordinasi Terkait BBM tertentu, kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sanggau tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sanggau Syarif Ibnu Marwan,SH, M.Si, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau Sikai, SE, ME, Camat Kapuas dan Camat Se – Kabupaten Sanggau serta dihadiri juga Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau,  Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Para Pemilik SPBU Se- Kabupaten Sanggau. Dalam Rapat tersebut terkait penegasan dalam Surat Gubernur Kalbar Nomor 510/0358/DPPESDM tentang pengendalian jenis BBM tertentu solar bersubsidi tertanggal 2 Februari 2022 ditujukan kepada Bupati dan Walikota se- Kalbar, Sehingga Peraturan Bupati Sanggau Nomor 78 tahun 2017 tentang Sub penyalur BBM jenis tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sudah tidak relevan lagi. “Jadi, Camat sudah tidak punya kewenangan lagi mengeluarkan rekomendasi, yang punya kewenamgan sekarang itu Lurah atau Kepala Desa, tapi regulasinya harus diatur lagi,” ungkap Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sanggau.